Pendaftaran Siswa Baru Tak Dipungut Biaya

SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo

Tuban – Program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SLTP dan SLTA di wilayah Kabupaten Tuban melalui sistem online tanpa dipungut biaya. Jika ada sekolah yang masih melakukan pemungutan terhadap calon siswa baru yang dijadualkan selama lima hari mulai Jumat (29/6/2012), akan diberi tindakan tegas.

Demikian tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Tuban, Drs Sutrisno M.Pd, Jumat (29/6/2012). Dia katakan, dalam PPDB di Bumi Ranggalawe menggunakan sistem obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif dan kompetitif. Melalui sistem ini semua peserta didik baru bisa mempunyai peluang sama untuk memperoleh pendidikan.

“Tidak ada sepeserpun pungutan yang dibebankan kepada para siswa, kalau ada yang masih meminta pungutan, maka kami tidak segan-segan memberi sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Sutrisno.

Proses PPDB untuk jenjang SMP/SMA/SMK yang dilakukan melalui sistem online Tapel (Tahun Pelajaran) 2012/2013 mulai dibuka Disdikpora pada Jum’at (29/06/12) hingga Selasa (3/7/2012).

“Hari ini kita sudah mulai melayani PPDB secara online untuk tingkat SMP/SMA/SMK, setelah pendaftaran sekolah yang berstandart  Rintisan Sekolah Berbasis Internasional (RSBI) itu selesai,” ujar Sunaryo, Kabag Kesiswaan SMP/SMA/SMK Disdikpora Tuban secara terpisah.

Baca Juga :   Dengan Pelepah Pisang Mahasiswa Unigoro Juara Lomba Film Dokumenter Tingkat ASEAN

Sedangkan untuk seleksi dan ferivikasi data dilaksanakan pada tanggal 04 Juli 2012, pengumuman pada tanggal 05 Juli 2012. dan daftar ulang sekolah dijadwalkan pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2012.

Dalam proses pendaftaran tersebut, siswa yang mendaftar harus lebih dahulu lulus jenjang tingkatan sebelumnya, seperti  sekolah menengah pertama (SMP) harus terlebih dahulu lulus SD, begitu seterusnya.

Selain itu kelulusan harus dibuktikan dengan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Tanda Kelulusan (STK) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), serta usia maksimal 18 tahun untuk masuk SMP dan SMA maksimal 21 tahun.

Di samping persyaratan di atas, ada juga beberapa ketentuan dalam penghitungan skor nilai yang disesuaikan dengan jenjang masing-masing. Untuk tingkat SD yang akan melanjutkan SMP, Nilai Ujian Nasional (NUN) dikalikan 300. Sedangkan untuk tingkat SMP melanjutkan SMA NUN dikalikan 225. Sehingga nantinya kelulusan siswa disekolah barunya akan diukur sesuai skor yang telah dikalikan tersebut.

Penghitungan skor itu tidak berlaku bagi siswa yang berasal dari luar kota Tuban. Karena siswa yang dari luar Tuban perkalianya lebih rendah, seperti nilai dikalikan 250 untuk masuk SMP, dan kali 200 untuk masuk SMA.

Baca Juga :   Anggota DPRD Jatim Freddy Poernomo Hibahkan 500 Buku ke Perpustakaan Unigoro

Sunaryo menambahkan, apabila ada siswa yang mendapatkan peringkat 1, 2, dan 3, dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Sains Nasional (OSN), serta Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Semua siswa tersebut akan dinyatakan lolos tanpa perkalian skor.

“Apabila siswa itu berprestasi seperti yang disebutkan dengan menunjukkan piagamnya, maka siswa tersebut dinyatakan langsung lulus tanpa perkalian skor,” pungkas Sunaryo. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *