SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Meski belum mengantongi ijin gangguan (HO), PT. Pertamina EP, pengelola lapangan Migas Tiung Biru (TBR), Blok Gundih, sudah melakukan eksplorasi Sumur TBR-C. Esksplorasi sumur migas yang terletak di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, itu telah dimulai salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)ini sejak Mei 2012 lalu.
Terungkapknya kegiatan eksplorasi TBR-C tanpa disertai HO itu dari keluhan warga sekitar pemboran dan pemerintah desa (Pemdes) Kalisumber. Mereka mengaku belum pernah memberikan tandatangan sebagai salah satu syarat pengajuan HO oleh Pertamina EP maupun PT. Bama Bumi Sentosa (BBS), operator sumur migas TBR.
Eksternal Relation PT. BBS, Yudhi Madjid membenarkan belum adanya HO dalam kegiatan ekslporasi TBR-C. Namun, sekarang ini, ijin teresebut tengah diproses di Badan Perijinan Bojonegoro.
“Masih dalam proses pengurusan sesuai Perda Konten Lokal,†kata Yudhi Madjid kepada www.suarabanyuurip.com.
Terpisah, Camat Tambakrejo, Andik Sujarwo mengaku, mensayangkan sikap Pertamina EP maupun PT. BBS yang belum melengkapi perijinan dalam melakukan kegiatan di sumur migas TBR-C. Sebab kegiatan eksplorasi telah berlangsung hamper dua bulan.
“Kita sudah melaporkan masalah (belum adanya HO dalam eksplorasi TBR-C) ini ke pak Wabup (Wakil Bupati), mas,†sergah Andik.
Menurut dia, sejak awal dilakukan pemboran TBR-C, pihaknya sudah menyarankan kepada Pertamina EP maupun BBS untuk segera melengkapi perijinan, khususnya HO. Namun, kata dia, saran itu tidak pernah diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh perusahaan.
“Pak Yudhi Madjid selalu bilang ijinnya mnasih dalam proses saja. Tapi sampai sekarang pemberitahuan ijin itu belum sampai ke kecamatan,†pungkasnya.
 Sementara itu, Kepala Badan Perjinan Bojonegoro, Bambang Waluyo, sedang berupaya dihubungi untuk memastikan ijin HO yang diajukan Pertamina EP. Ketika dikonfirmasi melalui short massage sent (SMS) telepon genggamnya belum ada jawaban.(suko)