Pertamina EP Nekad Garap TBR-C

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Pertamina EP belum melengkapi seluruh syarat perijinan gangguan (HO) untuk proyek sumur migas Tiung Biru (TBR)-C, di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. Meski begitu, perusahaan milik negara ini nekat melakukan eksploitasi terhadap sumur tersebut.

Sementara itu, warga Desa Kalisumber meradang akibat tidak ditaatinya peraturan dari Pemkab Bojonegoro tersebut. Mereka memblokir akses jalan menuju sumur itu, dengan cara mematoki jalan sehingga tak bisa dilewati kendaraan proyek. Tuntutannya proyek dihentikan sampai ijin HO ke luar.

Kepala Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com menyatakan, untuk ijin HO sumur migas Tiung Biru (TBR)-C memang belum diterbitkan karena masih dalam proses. Akan tetapi Pertamina EP selaku operator sudah melakukan kegiatan eksplorasi.

“Itu kan kewenangan BP Migas, kami hanya menerbitkan IMB dan HO saja. Jika dianggap melanggar  ya biar BP Migas saja yang bertindak,” ungkap Bambang.

Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan perkembangan terakhir terkait perijinan baik itu IMB ataupun HO dari Operator Migas di Bojonegoro termasuk Pertamina EP kepada Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Tim Optimalisasi Soehadi Mulyono yang belum mengetahui sejauh mana proses HO tersebut.

Baca Juga :   Bojonegoro Institute Ajak Generasi Muda Adaptif Perubahan Iklim

“Saya sudah menyerahkan laporan kepada Tim Optimalisasi untuk semua izin terkait kegiatan proyek Migas,” imbuhnya.

Menanggapi aksi masyarakat setempat yang melakukan protes hingga melakukan pematokan jalan, dia mengaku, tidak mengetahui hal tersebut.  Namun tetap mengimbau agar massa tidak bertindak anarkis dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Ya ditunggu sajalah, pasti Ijin HO akan segera terbit. Tergantung dari Pertamina EP kapan segera melengkapi kekurangan persyaratan yang harus diberikan pada kami,” kata mantan Camat Ngasem ini.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Kamidin, menyatakan, akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Perijinan sekembalinya dari Surabaya untuk mengetahui sejauh mana ijin HO tersebut berjalan.

“Kalau sudah proses itu berarti masih ada niat untuk mengurus ijin. Kami akan beri toleransi sampai mereka menyelesaikannya, tapi apabila batas waktu yang kami berikan melebihi ketentuan ya terpaksa kami tutup. Tidak ada alasan apapun,” tegas Kamidin. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *