SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bojonegoro tidak membuat jera para kontraktor yang melakukan kegiatan mengangkut muatan barang curah untuk proyek  Procurement Enginer and Construction (EPC) 1, Banyuurip, Blok Cepu.
Hal ini tampak banyaknya jumlah kendaraan baik itu truk maupun dump truk yang masih terjaring operasi akhir Juni 2012 lalu. Sebanyak  23 pelanggaran dimensi bak muatan, tiga pelanggaran tidak memiliki izin trayek, satu pelanggaran menyimpang dari izin trayeknya.
“Total ada 27 pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kepala Bagian Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Bojonegoro, Welly Fitrama.
Sementara itu, Community Affair PT Tripatra, Budi Karyawan, membenarkan banyaknya pelanggaran yang masih saja dilakukan oleh Sub Kontraktornya. Konidisi ini membuat pihaknya terpaksa menindak keras secara internal dengan memberhentikan sementara kegiatan angkutan muatan.
“Hari ini kami berhentikan kendaraan proyek, karena ternyata pengemudi dan trucknya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,†kata Budi saat dihubungi  www.SuaraBanyuurip.com pada, Rabu (04/07/12).
Dia menjelaskan, para sopir truck beserta kendaraannya belum memenuhi safety yang tentu saja hal yang utama dalam melakukan transportasi. Terlebih jika tidak ditaati akan membahayakan semua pengguna jalan raya.
“Pokoknya selama mereka belum memenuhi syarat dalam Safety yang telah ditentukan dalam Andalalin maupun peraturan lalu lintas,PT Tripatra akan menghentikan truck dan melarang masuk wilayah proyek,â€tegas Pria asli Blitar ini.
Ditambahkan, jika semua kendaraan yang dihentikan tersebut berasal dari salah satu sub kontraktornya yaitu PT RMT. Saat ini sedang mengagendakan pertemuan dengan seluruh leader dari sopir yang mengendarai truck-truck tersebut untuk mencari solusi terbaik.
“Siang ini saya sudah mengundang semua Leader untuk membicarakan ini, jika masih dilanggar harus bagaimana?karena secara Internal kamipun bisa bersikap tegas,†ujarnya. (tg)