Sanksi Tilang Dinilai Percuma

Operasi truk

SuaraBanyuurip.com Ririn W

Bojonegoro – Meski berkali-kali menemukan pelanggaran yang dilakukan sopir dump truk pengangkut tanah urug proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, belum juga memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor maupun subkontraktor pelaksana proyek. Sanksi yang diberikan baru sebatas peringatan dan tilang. Belum sampai pada penyitaan kendaraan.

Padahal sebelumnya Dishub Bojonegoro telah melayangkan surat peringatan (SP) ke dua kepada PT. Tripatra Engineers & Constructor, kontraktor EPC 1 Banyuurip. Namun SP yang diberikan itu terkesan tidak digubris.

Buktinya, dalam operasi dibeberapa titik yang dilakukan Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro dibeberapa titik untuk menegakka UU No. 22 Tahun 2009, Selasa (17/kemarin), kembali menilang sebanyak 27 kendaraan yang melakukan pelanggaran diantaranya 25 melanggar dimensi bak muatan dan 2 kendaraan tidak memiliki ijin trayek kendaraan.

Selain itu, para sopir dump truk pengangkut tanah urug itu ditilang karena tidak melewati jalur semestinya. Yakni jalan provinsi diantaranya Soko-Ponco-Jembatan Kaliketek.

Baca Juga :   Pengangguran Didominasi Lulusan SLTA, DPRD Bojonegoro Minta Pemkab Beri Pelatihan

“ Ya kalau kapasitas Dinas Perhubungan adalah melakukan penertiban untuk Kendaran barang dan mengecek kelengkapan surat jalan,” terang Kabag Pengendalian Operasi Dishub Bojonegoro Welly Fitrama.

Menurut Welly, operasi kali ini jumlah pelanggaran kendaraan tidak ada perubahan. Artinya jumlah dari Operasi pada akhir Juni 2012 lalu kurang lebih sama. Rata-rata dump truk yang ditilang itu adalah armada pengangkut tanah urug proyek EPC 1 Banyuurip.

 “Kami sangat prihatin karena tidak ada  kesadaran dari pengendara truck. Kita akan menambah jadwal operasi yang mulanya 4 kali dalam satu bulan sekarang menjadi 8x dalam satu Bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum, Agus Supriyanto yang juga anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro mengaku kecewa jika sanksi yang diberikan Dinas Perhubungan dan Satlantas hanya sekedar tilang.

“Percuma saja mereka lakukan operasi tiap hari kalau sanksinya cuma tilang. Seharusnya untuk efek jera ya sita saja kendaraannya,” tandas Agus jengkel.

Terpisah Community Affairs PT Tripatra Engineers & Constructor, Budi Karyawan mengungkapkan, sudah memberlakukan peraturan baru yakni membatasi muatan.

Baca Juga :   SDN 1 Ngelo Gelar Fashion Show Batik

“Subkon kita (PP-RMT) sudah membatasi muatan 7 Kubik. Jika melebihi itu maka kelebihan tersebut tidak akan dihitung (dibayar),” sambung Budi.

Karena itu, dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang untuk memberikan sanksi. “Kalaupun masih ada pelanggaran ya tindak saja, kami warga Negara yang taat hukum,” imbuhnya. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *