SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Temuan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro tentang tiga unit sumur di Desa Ringintunggal, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim yang diindikasi dipakai untuk proyek migas, nampaknya bakal berbuntut panjang.
Wabup Bojonegoro, Setyo Hartono, menggelar rapat internal bersama tim optimalisasi khusus membahas masalah tersebut. Dalam rapat di ruang Batik Madrim, Pemkab Bojonegoro kemarin, dihadirkan jajaran Satuan Reskrim Polres Bojonegoro untuk menindaklanjuti temuan itu.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Kamidin, mengatakan, rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri oleh seluruh Tim Optimalisasi dan menghadirkan jajaran Reskrim Polres Bojonegoro. Tim meminta polisi melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran  yang terjadi di masyarakat.
“Dalam kasus sumur yang dibuat di atas tanah Solovaley dan terindikasi dipakai sebagai proyek migas kami berkoordinasi dengan Polres. Jadi nanti akan dilakukan penyelidikan, hukum harus ditegakkan,†katanya.
Dia jelaskan, saat ini Pemkab belum bisa memastikan siapa yang bersalah. Siapa yang membuat sumur tersebut. Kepada siapa dijual dan dipergunakan untuk apa, semua itu harus jelas. Oleh sebab itu, setelah rapat internal akan langsung melakukan penyelidikan.
“Kalau sekarang memvonis siapa yang bersalah masih terlalu dini, karena belum ada bukti yang kuat. Terlebih harus berhati-hati karena menyangkut masyarakat langsung, takutnya ada yang menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab,†ungkapnya.
Diharapkan, setelah penyelidikan tidak ada lagi pelanggaran baik hukum maupun Perda. Siapapun investornya harus mentati peraturan yang berlaku.
“Kami akan segera ke lapangan untuk mendalami kasus ini,tinggal tunggu hasilnya Satpol PP akan langsung bertindak,†tegasnya.
Pada berita sebelumnya, dalam sidak Tim Optimalisasi Kandungan Lokal menemukan sumur tradisional di Desa Ringintunggal diduga digunakan untuk kebutuhan proyek Engineering Procuremen and Construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu. Pemakaian air sumur warga untuk proyek migas diduga melanggar aturan. Apalagi sampai saat ini ijin pengambilan air (SIPA) kepada PT Tripatra masih dalam proses di Badan Perijinan Bojonegoro.
Data di lapangan yang diperoleh salah satu sumur tradisional yang ditemukan diindikasikan terletak di lahannya milik negara yang disewakan kepada warga. Sumur itu dibor dengan kedalaman 13 meter dan setiap harinya hampir 175.000 liter air yang diambil dari dalam sumur tersebut. (tbu)