SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Tarik ulur penetapan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) Â terus bergulir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menilai, Raperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan itu perlu disempurnakan karena dinilai belum mengatur komitmen perusahaan dalam turut mendorong ekonomi masyarakat maupun lingkungan secara berkelanjutan.
“Komitmen inilah yang harus diatur. Baik dari sisi perusahaan yang harus ada kepastian hukum dan dari sisi masyarakat ada suatu mekanisme keseimbangan disana,†kata Asisten I Sekretaris Kabupaten (Setkab), Tjatur Kusnandaka.
Meski demikian, Pemkab, lanjut Kusnandaka, mendukung sekali adanya rencana pembentukan regulasi CSR ini. Mengingat dengan berkembangnya masyarakat Bojonegoro dan permaslahan-permasalahan dilingkungan sekarang ini aturan tersebut bisa dijadikan pegangan.
“Lebih baik pada pertemuan mendatang hanya menunjuk beberapa pihak yang benar-benar berkompeten saja. Sehingga bisa lebih konsentrasi pada satu masalah. Apakah aturan itu berbentuk Perda atau Perbup,â€terang Kusnandoko.
Raperda CSR ini dirumuskan oleh Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Bojonegoro yang terdiri dari IDFoS, SEC, BI, PosFora, Gemati, KPI, BPC, PMII, LPBI, Serat, Ademos, Ploso Jenar, SPBU, OPI, Langit Biru dan Inspektra. Sebelum disahkan, Raperda CSR didiskusikan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten beserta SKPD.
Joko Hadi Purnomo, perwakilan dari IDFoS mendesak, agar Pemkab maupun DPRD Bojonegoro segera mengesahkan Raperda CSR menjadi Perda. Sehingga ada aturan hukum terkait CSR dari perusahaan baik itu perusahaan migas maupun non migas.
“ Jadi ada tanggung jawab sosial apapun bentuk dari CSRnya telah diatur dalam bentuk regulasi yaitu perda,†tegasnya. (suko)