SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro menghentikan pengambilan air sumur warga dari desa sekitar untuk keperluan proyek Engineering Procurement And Constructions (EPC) 1, sumur migas Banyuurip, Blok Cepu. Alasannya sumur pacak milik warga hanya boleh dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, bukan untuk keperluan proyek.
Sedangkan temuan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal tentang sumur milik warga di Desa Ringintunggal, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro unuk keperluan proyek EPC-1, saat ini masih diselidiki Polres Bojonegoro. Sumur itu ditaksir mampu mengeluarkan air 10.000 meter kubik, sehingga hanya bisa dipakai untuk perluan rumah tangga.
Kepala Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, mengatakan, pihaknya menghentikan kegiatan pengambilan air di sumur-sumur warga dari sejumlah desa di sekitar sumur migas Banyuurip tersebut untuk kegiatan apapun. Terlebih untuk proyek migas sebagaimana disampaikan warga disana.
“Siapapun tidak bisa mengambil air seenaknya disana, karena kami telah memberi peringatan keras baik kepada warga dan seluruh kontraktor salah satunya PT Tripatra yang masih diindikasi pengguna air dari sumur tersebut,†ujarnya.
Dia jelaskan, Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Bojonegoro masih menyelidiki lebih dalam adanya sumur pasak tersebut yang hanya mencukupi sebanyak 10.000 meter kubik atau setara untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Bukan untuk proyek yang hampir mencapai puluhan ribu meter kubik per hari.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu menegakkan hukum yang berlaku di sini. Warga sudah tidak lagi menggunakan sumur-sumur yang ada di Desa Ringintunggal untuk proyek selain pengairan irigasi disana,†ungkapnya kepada SuaraBanyuurip.com  Senin 30/07/12.
Sementara itu, Community Affair PT Tripatra Budi Karyawan mengatakan, selama ini pihaknya mengambil air untuk kebutuhan proyek dari Sungai Bengawan Solo. Saat ini mulai diurus segala persyaratan untuk kemudian diajukan kepada Badan Perijinan.
“Kami akan mengajukan ijin untuk pengambilan air tersebut, selain di Desa Mojodelik yang bekerjasama dengan BUMDes, kami telah mengajukan persyaratan untuk mengurus SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air) pada pembuatan sumur dalam,â€ungkapnya.
Ditambahkan, PT Tripatra membantu pembuatan sumur dalam, sedangkan pembiayaan dan proses ijin akan ditangani oleh BUMDes sendiri. Hanya kendala yang dialami dalam kepengurusan akan dibahas sore ini bersama-sama.
“Kami tetap akan membantu jika BUMDes Mojodelik mengalami kesulitan. Hari ini ada koordinasi bersama tapi saya tidak bisa mengikuti karena masih off dan berada di Bandung sekarang,†terang pria bertubuh tinggi besar ini.
Terpisah, Kepala BUMDes Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Kirno, Â membenarkan jika pihaknya telah mengajukan persyaratan SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air) ke Badan Perijinan untuk pembuatan sumur dalam yang nantinya digunakan untuk proyek migas oleh PT Tripatra.
“Masih ada yang kurang salah satunya pemetaan, jadi butuh waktu untuk melengkapinya,†jelasnya melalui Short Message Service (SMS).
Dikatakan, jika selama ini PT Tripatra banyak membantu tidak hanya pembuatan sumur dalam bagi kebutuhan proyek EPC 1. Akan tetapi juga pembuatan sumur untuk kebutuhan warga sekitar. Â (tbu)