Hitam Putih Pengelolaan Lingkungan SG di Tuban (2)

keramba sg

“Menggantung Harapan di Atas Langit Semen Gresik”

Kegalauan petani penggarap lahan milik PT SG di desa-desa ring 1 pabrik semen di Tuban itu bagai problema menahun. Warga yang tak pernah tahu kapan tanah garapan diambil untuk produksi dilakukan. Cepat atau lambat tanah miliknya yang telah dibebaskan itu, pasti akan dipakai untuk bahan baku industri semen. 

Di lain sisi PT SG yang bertanggung jawab terhadap stabilitas kebutuhan semen nasional, tetap menjalankan aktivitas produksi. Bahkan pabrik semen terbesar di tanah air ini telah menjadualkan memulai produksi pabrik baru Tuban IV, dalam satu dua tahun ini.

“Kami sudah pasrah jika sewaktu-waktu tanah yang saya garap ini diambil oleh PT SG,” kata Warsani (43), petani penggarap lahan PT SG asal Desa Sugihan, Kecamatan Meakurak, Kabupaten Tuban, Jatim saat ditemui di tanah garapannya di desa setempat, minggu ke dua bulan puasa Ramadhan 2012 lalu.

Di Desa Sugihan, ungkap Cipwanto perangkat desa setempat, terdapat 70 hektar tanah ladang milik warga yang dibebaskan PT SG. Dari jumlah itu seluas 3,5 hektar (sekitar 5 persen) yang telah digali untuk tambang tanah liat (cley) perusahaan tersebut.

Dulu saat pembebasan awal tahun 1990-an, warga tak tahu jika tanah tadah hujan miliknya bisa menjadi lahan pertanian baik. Belakangan tanah tersebut bisa menjadi lahan pertanian irigasi teknis, setelah salah satu warga mengebor sumur.

“Makanya banyak petani menyesal menjual tanahnya karena ternyata setelah di bor bisa dipanen tiga kali dalam satu tahun,” kata Cipwanto, saat ditemui di rumahnya di Desa Sugihan. “Saat ini ada 56 orang Sugihan yang menggarap lahan PT SG,” pungkasnya.

Penyesalan petani Sugihan, Temandang dan Sembungrejo maupun desa lain yang masuk ring 1 pabrik PT SG di wilayah Kecamatan Kerek, Merakurak, Tambakboyo dan Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban tak akan merubah nasib mereka. Apalagi mereka telah melepas lahan dan menerima dana pembebasan. Kini mereka hanya bisa menikmati hasil pertanian dari tanah yang bukan lagi menjadi hak miliknya.

Tanah di desa-desa ring 1 pabrik semen PT SG, memang bisa diolah menjadi lahan teknis. Itu terjadi setelah petani mengebor tanahnya dengan ke dalam 10-15 meter sudah bisa keluar airnya, dengan permukaan air rata-rata 5-7 meter. Fenomena geologis ini terjadi karena tanah tersebut di bawahnya terdapat sumber air bawah tanah, ciri khas dari kawasan batuan karst. Batuan kapur yang di dalamnya bisa menyimpan air air hujan.

Oleh karena itu pula, menurut Kepala Departemen Libang dan Jaminan Mutu PT SG, Rudi Hermawan, perusahaannya tidak main-main dalam melakukan eksploitasi terhadap tambang miliknya. PT SG tidak gegabah dan penuh perhitungan dalam menambang tanah liat maupun batu kapur.

 “Kami memiliki tim ahli dan tenaga profesional dibidangnya, makanya warga tidak perlu khawatir dengan sitem penambangan yang kami lakukan,” kata Rudi Hermawan. “Bahkan sampai paska tambang pun akan kami kelola dengan reklamasi dengan baik sesuai potensi alam yang ada,” tambah Rudi Hermawan, meyakinkan.

Pada kenyataannya lahan tambang batu kapur seluas 797,4 hektar di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak  yang berdekatan dengan Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, yang dieksploitasi sejak awal produksi kisaran tahun 1993/1994 baru seluas 23 hektar direklamasi pada tahun 2009.

Lokasi tambang ini menjadi andalan perseroan karena berada di posisi 10-117 meter di atas permukaan air laut. Sedangkan deposit batu kapur yang dimilikinya mencapai 306 juta ton.  Kondisi tambang vital untuk bahan baku semen itu sudah mencapai 60 persen ditambang.

Sistem penambangan dengan teknik Single Continues Bench, dinilai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Tuban tak tepat. Sangat merugikan dan merusak lingkungan, karena mengakibatkan lombang tanah yang sangat dalam, namun juga terlambat dilakukan reklamasi.

“Sudah beberapa tahun lalu, kami meminta PT SG untuk segera mereklamasi, bahkan kami juga minta agar sistem penambangannya dirubah,” tegas Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan BLH Pemkab Tuban, Bambang Wirawan, di ruang kerjanya, Kamis 2 Agustus 2012.

“Kami bukannya tidak mau mereklamasi, sesuai dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang dimiliki PT SG sistem itu memang belum melakukan reklamasi sebelum dinyatakan paska tambang. Kami terikat dengan aturan hukum yang harus dihormati,” sergah Rudi Hermawan.  Apalagi, tambah dia, jika PT SG melanggar dokumen Amdal maupun SIPD yang telah disahkan pemerintah. Sebagai perusahaan milik negara PT SG tak akan melanggar aturan.

Kendati begitu, PT SG bukannya tak mau memperhatikan aspirasi masyarakat. Termasuk permintaan Pemkab Tuban melalui BLH-nya.  Sehingga, pada semester kedua tahun 2012 ini perseroan pemasok kebutuhan semen nasional hingga 60 persen ini melakukan kajian ulang untuk merubah sistem penambangannya.

“Jika aspirasi masyarakat meminta perubahan teknis penambangan, dan kajian dari tim kami memungkinkan, akan kami gunakan teknis Block Bench,” papar Rudi Hermawan. Sistem ini, memang berbeda dengan Single Continues Bench.

Cara penambangan Block Bench, teknisnya tambang dikelola per blok, setelah selesai ditambang langsung direklamasi berdasarkan terasiring yang telah dilalui dalam menambang. Sehingga setelah memasuki elevasi (batas) tambang dengan ketinggian 36 meter di atas permukaan air laut, tambang dinyatakan selesai dan tanaman reklamasi sudah hidup.

Bambang Irawan mengakui, memang secara teknis kedua sistem penambangan itu memang sah. PT SG menggunakan Single Continues Bench juga telah melalui berbagai pertimbangan tim ahli geologi. Apalagi dokumen Amdal yang mereka kantongi mensyaratkan teknis penambangan tersebut.

“Bagi orang geologi maupun pertambangan teknis Single Continues Bench memang baik dan sah-sah saja, tapi bagi kami dari lingkungan tetap harus mempertimbangkan mikro iklim tambang. Karena itulah kami meminta agar sistem penambangan dari SG itu dirubah,” tegas Bambang Irawan panjang lebar.

Kuari batu kapur Temandang tersebut, timpal Rudi Hermawan, tidak total seluas 797,4 hektar dipakai untuk tambang. PT SG tetap memperhitungkan pengelolaan lingkungan hidup dan keanekaragaman  hayati di sekitarnya. Untuk itu pula dari lahan tambang batu kapur, warga Tuban menyebut batu gamping, seluas 60 hektar dimanfaatkan untuk green belt dan buffer zone di sekitar tambang. Jenis tanamannya; jati, mahoni, mangga, sukun, trembesi, nangka, sengon buto dan mlinjo, total sebanyak 28.887 batang.

PT SG, sesuai laporan periodik yang diterima BLH Tuban komulatif  hingga April 2012, juga membuat Settling Ponds, semacam penghalau air hujan, agar air hujan pembawa lumpur tak langsung masuk lokasi tambang dengan luasan 1,51 hektar. Revegetasi di luar tambang di kawasan gloryhole  sekitar tambang batu kapur tersebut dengan tanaman jati, jabon, mahoni dan trembesi sebanyak 49.918 pohon.

“Berbagai program lingkungan yang kami lakukan itu, menjadi bukti jika PT SG telah melakukan pemberdayaan terhadap lingkungan tambang,” tegas Rudi Hermawan.

Terlepas dari program lingkungan yang dilakukan PT SG, aktivitas beroperasi tambang dengan teknis peledakan tetap saja berdampak terhadap masyarakat sekitar. Dulu diawal penambangan hingga periode sebelum tahun 2005, ungkap warga Temandang dan Karanglo, hampir setiap peledakan yang dilakukan PT SG menyebabkan keresahan warga setempat. Daya ledak dinamit yang dilakukan getarannya menyebabkan rumah-rumah penduduk retak. Bahkan ada mushola warga setempat runtuh akibat pelekdakan tersebut.

“Tapi sekarang tidak sedahsyat dulu, memang masih ada peledakan tapi getarannya tidak sampai merusak rumah penduduk,” aku Rukin di samping Abdul Latif warga Desa Temandang maupun sejumlah warga Karanglo yang ditemui secara terpisah.

Rudi Hermawan pun mengakui, saat ini teknis peledakan yang dilakukan perusahaannya juga menggunakan teknologi yang aman dan ramah lingkungan. Peledakan memakai sitem delay sehingga titik-titik yang akan diledakkan memiliki daya ledak ringan, namun efektif untuk pertambangan.

“Bahkan saat ini kita juga lagi mengkaji untuk menggunakan mesin surfive minning  (sejenis alat berat untuk mengeruk batu dan tanah sambil berjalan) tanpa menggunakan bahan peledak. Jika kalkulasi kami memungkinkan, teknologi dari Jerman dan Amerika itu akan dipakai,” papar Rudi Hermawan.

                                                                              ****

Kondisi tambang batu kapur berbeda dengan tanah liat. Tambang tanah liat milik PT SG di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak saat ini sesuai SIPD/IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas 250 hektar dengan luasan 97,4 hektar sudah dinyatakan paska tambang. Dari jumlah itu tak semuanya dipakai untuk tambang, karena seluas 38,9 hektar diperuntukkan lahan green belt/buffer zone. Kawasan hijau ini ditanami 8.949 pohon sukun, mahoni, trembesi, imbo, sengon buto dan sawo kecik.

Selain itu seluas 38,9 hektar dipakai untuk kolam penampung air. Dari jumlah ini seluas empat hektar, bekas tambang yang ambrol hingga menelan korban satu unit eskavator saat menambang, ini dipakai untuk kolam keramba ikan. Seluas tiga hektar lainnya dipakai untuk penataan lahan hijau.

Kondisi bekas tambang yang saat ini menjadi tampungan air hujan tersebut, menurut Kades Sugihan, Kecamatan Merakurak, Warsito, mestinya bisa dipakai untuk mengairi sawah penduduk sekitar. Jika itu dilakukan akan sangat membantu petani karena tidak semua petani mampu membeli mesin desel untuk pompa air.

“Sayangnya PT SG kurang tanggap terhadap permasalahan air yang menimpa petani tadah hujan yang ada di sekitar pabriknya,” kata Zito, demikian sapaan akrab Warsito saat ditemui terpisah di kantornya Balai Desa Sugihan. Dia rinci lahan pertanian yang membutuhkan air saat kemarau panjang diantaranya, Tlogowaru, Sugihan dan Temandang. 

“Sebenarnya kita sudah merencanakan pembuatan saluran irigasi dari lokasi bekas tambang yang saat ini menjadi kolam penampung air,” sergah Rudi Hermawan, menjawab kerisauan Zito Warsito.

Bahkan, tambah Rudi Hermawan, saat ini pihak PT SG telah meminta Badan Penyuluh Pertanian Lapangan (BPPL) Pemkab Tuban, untuk menghitungkan deposit air yang ada di kolam yang berada di Desa Temandang dan Tlogowaru tersebut. Sehingga bisa diukur untuk mengaliri berapa luas lahan pertanian milik warga sekitar.

“Jika hasil survei kami lakukan bersama Pemkab Tuban itu memungkinkan, untuk program pembuatan saluran irigasi ini akan kita sertakan PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) untuk menyiapkan dananya,” ungkap Rudi Hermawan.

Sementara itu, untuk pengelolaan lingkungan di lokasi tambang tanah liat seluas 207 hektar di Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, PT SG menggunakan lahan seluas 42 hektar untuk green belt dan buffer zone. Diperkirakan lokasi tambang clay dengan ketinggian 20-35 meter di atas permukaan air laut ini, memiliki deposit sebanyak 46,141 juta ton.

Untuk kawasan green belt/buffer zone di lokasi tambang Mliwang , ditanami 2.883 batang pohon yang terdiri dari jenis tanaman mahoni, sukun, trembesi, imbo, sengon buto, klampis dan pohon jabon.  Seluas 12 hektar lainnya dipakai untuk settling ponds. Dari luasan tambang tersebut seluas 21,94 hektar telah dinyatakan sebagai lahan bekas tambang.

Selain di kuari Mliwang, PT SG juga menguasai lahan tanah liat potensial lain seluas 318 hektar di wilayah Desa Temandang, Kecamatan Merakurak. Tambang ini diperkirakan memiliki deposit sebanyak 20,35 juta ton dengan posisi 6-12 meter dari permukaan air laut.

Hitam putih penilaian warga tentang kinerja PT SG memang msaih menjadi bahan pergunjingan publik. Terlepas dari itu perusahaan yang go public  tahun 1991 dengan kepemilikan saham negara sebanyak 51 persen ini, tetap menjalankan aktivitas produksi. Mereka harus memenuhi kebutuhan semen nasional, sekaligus menjadi perusahaan terdepan dalam menangkal praktik kartel persemenan di tanah air.

Siang di paruh bulan Ramadhan 2012 masih demikian terik, ketika Pak Taji dan Rukin berlalu dari lokasi bekas tanah amblas milik almarhum Sumardji, di sudut Desa Temandang. Kedua lelaki desa tepian pabrik semen PT SG ini masih gundah. Kecemasan masih bergelayut di batinnya.

“Semoga saja tak terjadi tanah ambles di desa kami, apalagi sampai kejadian seperti di sawah milik almarhum Pak Sumarji ini terjadi di permukiman penduduk kami,” demikian kata Rukin, sambil berlalu.

Keresahan warga desa ring 1 pabrik semen itu harusnya tak patut dipelihara. Apalagi setelah PT SG memberi jaminan akan menggunakan teknologi modern dan ramah lingkungan, dalam mengelola tambangnya. Kini harapan hidup tentram, murah sandang  dan pangan dalam berdampingan hidup dengan pabrik PT SG masih saja menggantung. Setidaknya masih digantung di atas langit Semen Gresik di Tuban. (teguh budi utomo/habis)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *