SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Proses ijin gangguan (HO) proyek lanjutan sumur migas Tiung Biru (TBR) A dan B, Blok Gundih, di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, sudah masuk di Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro. Proses pengurusan HO itu didapat Pertamina EP, penglola Sumur Migas TBR, setelah mendapat persetujuan dari Perhutani KPH Padangan, masyarakat dan Pemdes Kalisumber.
Camat Tambakrejo, Andik Sudjarwo membenarkan bila ijin HO untuk sumur migas TBR A dan B telah diproses dan menunggu diterbitkan oleh Badan Perijinan Bojonegoro.
“Sosialisasinya sudah dilakukan awal Agustus lalu dan berjalan lancar,” ujar Andik kepada www.suarabanyuurip.com melalui telepon genggamnya, Selasa (7/8/2012).
Dia berharap, agar Pertamina EP maupun PT. Bama Bumi Sentosa, Operator TBR, segera berembuk dengan pemerintah desa Kalisumber terkait penggunaan jalan kas desa sepanjang100 meter yang menjadi akses menuju sumur TBR-B. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan nanti tidak menimbulkan gejolak yang dapat menghambat kegiatan proyek.
“Apakah jalan itu nantinya disewa atau tukar guling yang penting harus dimusyawarahkan lebih dulu,” pesannya.
Sementara itu, Humas Pertamina Tiara sedang berupaya dihubungi terkait perijinan dan penggunaan tanah kas desa untuk akses jalan TBR-B. Ketika dikonfirmasi melalui pesan pendeknya belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (suko)