DPRD Bojonegoro Tuding BP Migas Belum Taat Perda

Hearing Dewan

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro dan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemka Bojonegoro menilai BP Migas dan operator ladang migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) tak mentaati Perda 23/2011. Padahal perda tentang konten lokal itu menjadi regulasi penting dalam pengelolaan migas di wilayah setempat.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat atau hearing di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (8/08/2012). Pertemuan itu dihadiri komisi gabungan Dewan, BP Migas, MCL, Kontraktor EPC-1, 2, dan EPC-5 dan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro. Rapat pun tak menemukan titik temu terhadap permasalahan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menyampaikan, masih banyak hal yang perlu diperhatikan oleh BP Migas, MCL dan seluruh kontraktornya agar taat pada Perda 23/2011 tentang Konten Lokal.

“Saya minta instrumen yang jelas dari BP Migas dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh MCL dan PT Tripatra,” jelasnya.

Dia katakan, DPRD akan memberi warning terkait masalah sosio ekonomi yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh MCL. Diantaranya, masalah 6 item kesepakatan adalah tukar guling Tanah Kas Desa yang saat ini hanya sebatas surat menyurat dan belum ada laporan serta tindak lanjut.

Baca Juga :   Kontraktor Pelaksana ECW Sirami Jalan J-TB

Belum ada lapangan sepak bola, Sendang Kelor yang meskipun sumurnya telah dibuat namun debet air belum terpenuhi, penutupan jalan di Temlokorejo-Kalirejo-Gayam belum disosialisasikan dan hingga kini tidak pernah disinggung sama sekali. Serta adanya perubahan rencana namun tidak dilaporkan pada Pemkab pada Jalan Rajekwesi.

“Kalau dibahas tidak akan selesai hari ini, tapi bisa sampai subuh. Saya berharap ada itikad baik dari BP Migas dan MCL,” tegas Agus. Tidak hanya itu saja, tambah dia, tenaga kerja selama ini belum dimaksimalkan karena ada temuan cheker di lokasi proyek yang memiliki KTP luar daerah.

Sementara itu, perwakilan dari BP Migas, Hamdi, menyatakan, jika selama ini pihaknya sudah berusaha mengarahkan MCL dan kontraktornya yaitu PT Tripatra agar tetap berpegang pada Perda 23/2011.

“Kami disini berjalan berdasarkan PTK 007 tentang pengadaan barang dan jasa diserahkan pada KKKS, namun selama ini kami lelah berunding karena berkali-kali mengingatkan,” jelasnya.

Hamdi juga menyatakan jika BP Migas bukanlah mandor yang bisa mengawasi secara intens tapi bersifat monitoring saja.

Baca Juga :   TWU Siap Bantu BUMD Bojonegoro Bangun Kilang Mini

“Yang jelas, kami telah memberikan syarat pada MCL agar 35 persen pekerjaan diambil dari lokal,” terangnya.

Terpisah, Vice President Field and Government MCL, Erwin Maryoto, mengatakan, jika kebijakan yang diberikan pemerintah selama ini sudah dipenuhi semaksimal mungkin.

“Kalau untuk instrument membahas kepentingan lokal memang sulit dilakukan, jika ada Perda 23/2011 yang diterapkan itu sudah kami laksanakan sebelum Perda itu ada. Hanya dulu lokal yang ada adalah lokal nasional,” tegasnya. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *