SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Meskipun Pertamina EP pengelola sumur gas Tiung Biru (TBR), A,B dan C Blok Gundih di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jatim telah memberikan ganti untung bagi warga sekitar yang terkena dampak pemasangan pipa sebesar Rp 400.000 untuk 30 KK, namun ternyata hingga kini Ijin Gangguan (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diterbitkan oleh Badan Perijinan Bojonegoro.
Selain itu pihak Pertamina EP, walau belum kantongi IMB dan HO, tetap melanjutklan proyek. Diantaranya proyek pamasangan pipa dan sejumlah proyek kontruksi lain, untuk persiapan produksi TBR.Â
Kepala Badan Perijinan, Bambang Waluyo, menyatakan, hingga kini kedua ijin tersebut belum dikeluarkan karena masih ada beberapa persyaratan yang kurang. Sehingga jika telah dipenuhi baru bisa diajukan kembali.
“Memang untuk Blok Gundih ini, Pertamina EP belum melengkapi persyaratan. Meskipun begitu tidak ada masalah jika proyek terus berjalan. Paling tidak mereka ada usaha untuk mengurus semua ijin,” terang Mantan Camat Ngasem ini, Selasa (28/8/2012).
Dijelaskan, Pertamina EP mengajukan persyaratan untuk HO dan IMBÂ TBR-C pada 2011. Sedangkan TBR A dan B baru diserahkan pada bulan Juni 2012 lalu. Hal tersebut dikarenakan pada awal pengerjaan proyek pemasangan pipa ada miss understanding untuk kelengkapan persyaratan HO dan IMB.
“Sebenarnya mereka sudah mengajukan semua ijin, tapi ternyata ada yang masih kurang. Sehingga harus melengkapi semuanya dari awal,dan itu butuh waktu,” sergahnya.
Bahkan, Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) untuk TRB-C sudah ke luar, namun karena belum dibayar sehingga masih ditahan oleh Badan Perijinan.
“Kami harap, Pertamina EP segera melengkapi sehingga ijin bisa dikeluarkan, karena menurut standart operasional tidak ada target untuk waktu yang ditentukan dalam menyelesaikan HO dan IMB,” tukasnya. Sedangkan masalah kompensasi ataupun tuntutan warga di sekitar lokasi bukanlah urusan Pemkab, melainkan internal desa.
“Kalau itu internal desa, jadi tidak ada hubungannya dengan Badan Perijinan, namun untuk Penerapan Perda nomor 23 tahun 2012 ya tentu saja sudah dilaksanakan oleh mereka,” pungkasnya. (rien/tbu)