SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Polemik perijinan sumur migas Tiung Biru (TBR), Blok Gundih terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro akan secepatnya memanggil PT. Pertamina EP dan operatornya PT. Bama Bumi Sentosa (BBS) yang sudah melakukan eksplorasi sumur TBR tanpa melengkapi perijinan.
M. Fauzan, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro dikonfirmasi tentang belum turunnya ijin gangguan (HO) maupun ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam eksplorasi sumur migas TBR-A, B dan C menegaskan, Pertamina EP maupun PT. BBS telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kalau memang benar begitu, kita akan mengambil tindakan keras. Kita akan minta kegiatan disana dihentikan. Karena ini sudah menyalahai aturan,†tegas Fauzan ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Sabtu (1/10/2012).
Namun untuk mengetahui kebenaran masalah itu, kata dia, pihaknya akan mengecek perijinan proyek yang didanai pemerintah di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo itu ke Badan Perijinan Bojonegoro.
“Kami juga akan panggil Pertamina EP dan operatornya untuk meminta klarifikasi tentang masalah ini,†tegaskata Fauzan yang juga anggota komisi B, DPRD Bojonegoro tersebut (1/9).
Menurut politisi asal Desa Bareng, Kecamatan Ngasem ini, apapapun alasan dan siapapun yang ngerjakan proyek TBR jika belum melengkapi administrasinya sesuai aturan yang ditentukan tetap melanggar. Terlebih, lokasi TBR dekat pemukiman warga dan merupakan kegiatan ekstraktif sehingga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
“Ini (TBR) proyek besar dan berbahaya. Jadi harus betul-betul ekstra hati-hati agar tidak merugikan semua pihak. Ibarat pengemudi sepeda motor maupun mobil jika tidak lengkap syaratnya juga kena tilang,” ungkapnya memberikan gambaran.
Pada bagian lain, Sugianto, warga Desa/Kecamatan Tambakrejo mensayangkan sikap Pertamina EP dalam mengelola sumur TBR. Karena, sudah berani melakukan aktifitas meski ijin HO maupun IMB masih dalam proses. Bahkan, hasil minyak mentah dari sumur TBR.C juga sudah diusung ke-Cepu.
“Sebagai perusahaan Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik tidak malah sebaliknya. Agar, dapat dicontoh pengelola tambang lain yang ada di Bojonegoro,” keluh Sugianto ketika ditemui dilokasi TBR.A.
Pria yang biasa disapa Kidin itu menjelaskan, jika tidak ada kejelasan ijin HO dan IMB tersebut tidak menutup kemungkinan warga sekitar lokasi akan melakukan gerakan besar-besaran dilokasi TBR.
“Saya tunggu sampai tanggal 9 bulan ini mas. Jika tidak ada keterangan yang pasti saya sudah tidak bisa bendung niat warga sekitar,”ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas Pertamina EP, Tiara menegaskan, eksplorasi sumur migas TBR tidak perlu perijinan tingkat daerah. Karena untuk ijin HO sudah keluar dari Menteri Kehutanan. Sedangkan IMB tidak perlu karena dilokasi tidak ada bangunan permanen. (sam/suko) Â