LSM Bojonegoro Minta Pemboran TBR Dihentikan

TBR-B

SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko

Bojonegoro – Pengembangan sumur Migas Tiung Biru (TBR) baik A,B,C yang dikelola Pertamina EP sudah menunjukkan hasil. Itu ditandai dengan peningkatan aktifitas dan pembangunan sejumlah fasilitas. Diantaranya pemasangan pipa dari lokasi TBR-B ke A, pendirian rig ke-dua di B dan pembangunan tandon rencana penampungan minyak dilokasi A yang hingga saat ini belum selesai.

Dari pantauan dilapangan, selain pemasangan pipa dan pembangunan tandon dan pendirian rig ke-dua di B, juga dilakukan pengangkutan minyak mentah menggunakan truck tanki dari lokasi C yang dibawa ke Cepu, Jateng sejak pertengahan bulan Agustus 2012.

Dibawanya luberan minyak mentah hasil eksplorasi sumur C ke Cepu itu karena tidak disiapkannya balong penampungan dilokasi TBR.

Tiara, Humas Pertamina EP menyatakan, pengeboran di TBR-C yang dilakukan Pertamina EP ini untuk mencari potensi migas. Tes produksi yang sedang berjalan untuk melihat potensi migas.

“Hasil tes produksi berupa minyak mentah inilah yg kami angkut dengan tanki ke tempat penampungan kami di Cepu,” kata Tiara saat dihubungi melalui pesan pendek Jum’at (30/9/2012).

Baca Juga :   300 Orang Terancam Pengangguran

Pada bagian lain, pemboran yang dilakukan Pertamina EP di Blok Gundih di Desa Kalisumber, KecamatanTambakrejo, Bojonegoro, Jatim itu mendapat sorotan keras dari berbagai kalangan. Baik dari warga sekitar, DPR dan Pemkab Bojonegoro. Juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada disekitar lokasi tambang.

Karena ijin gangguan (HO) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) belum diterbitkan Pemkab Bojonegoro. Sekarang ini perijinan tersebut masih dalam proses di Badan Perijinan. Meski demikian Pertamina EP sudah beraktifitas.

Supolo, Ketua LSM Bina Bangsa Sejahtera (BBS) mengatakan, Pertamina EP sebagai perusahaan yang dipercaya pemerintah mengelola sumur TBR seharusnya dapat bekerja profesional. Artinya, jangan mengabaikan peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemkab Bojonegoro selaku pemilik wilayah.

“Pemkab Bojonegoro harus tegas kalau memang belum ada ijinnya sudah beroperasi ya harus dihentikan,” tegas Supolo.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *