256 Pengusaha di Bojonegoro Tak Bayar Pajak

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Sedikitnya 256 pengusaha di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, telah dicabut status pengukuhannya sebagai Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (WPPKP). Pencabutan status ratusan pengusaha nakal ini dikarenakan mereka tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPt) dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Rachmawan mengatakan, pencabutan status pengukuhan wajib pajak pengusaha kena pajak ini sebagai sanksi karena mereka tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Diantaranya pengusaha yang sudah tidak melakukan usaha di Bojonegoro baik itu keluar maupun pindah, pengusaha yang tidak melaporkan SPT masa PPN, dan pengusaha yang melaporkan SPT masa PPN tetapi nihil tidak ada isinya dalam arti tidak melakukan pembayaran PPN.

Tindakan itu, lanjut dia, dilakukan sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) tentang registrasi ulang dan hasil registrasi ulang PKP tahun 2012 yang telah direkap dan diumumkan untuk menghindari kerugian administrasi.

“Mereka yang kita cabut statusnya adalah pengusaha yang bergerak dibidang non migas,” kata Pratama kepada www.suarabanyuurip.com, Kamis (13/9/2012).

Baca Juga :   PLN Buka 32 Lowongan Kerja, Posisi Ini yang Dibutuhkan

Dia mengakui, dengan banyaknya pengusaha nakal tersebut membuat negara mengalami kerugian. Hanya saja, Rachmawan tak mau menyebut berapa total kerugikan akibat penunggakan pajak yang dilakukan 256 pengusaha nakal tersebut. Sebab untuk menyebutkan jumlah itu harus ada ijin dari Depertemen Keuangan lebih dulu. Namun KPP Pratama berjanji akan terus mengejar pengusaha-pengusaha Wajib Pajak diamanapun berada untuk membayar kewajiban mereka.

“Kami akan terus kejar mereka sampai membayar lunas tunggakan di Kantor Pajak. Sebab itu kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Menurut Rachmawan, meski masih banyak pengusaha nakal yang menunggak pembayaran pajak, namun dengan geliat industrialisasi migas di Kabupaten Bojonegoro saat ini berdampak positif pada meningkatnya pemasukan daerah dari penerimaan wajib pajak. Peningkatan tersebut hampir mencapai 30% per Agustus 2012 ini dibandingkan tahun 2011 lalu dibulan yang sama.

Sesuai data yang ada di KPP Pratama Bojonegoro, lanjut dia, hingga Agustus 2012 ini pajak yang diterima mencapai 57% diluar pajak bumi dan bangunan(PBB) dari 1516 pengusaha kena pajak.

Baca Juga :   Bandara Ngloram Bakal Kembali Beroperasi

“Kita optimis bisa mencapai target penerimaan PPN sebesar Rp. 126,2 milyar tahun 2012 ini,” tandas Rachmawan.

Untuk diketahui, kontribusi terbesar penerimaan pajak ini berasal dari operator Lapangan Banyuurip Blok Cepu yaitu Mobil Cepu Limited (MCL). Sebab selain  mendapatkan pemasukan dari kontraktor Engineering, Procurment and Construction (EPC) 1, 2, dan 5 Banyuurip, juga dari subkontraktornya. Sedangkan untuk Pertamina EP dan Joitn Operating Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tidak dikenai pajak karena berdomisili di luar Bojonegoro. (rin/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *