Pertamina EP Belum Bayar Retribusi Rp. 600 juta

TBR-B

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Hingga saat ini Pertamina EP, operator migas Tiung Biru (TBR), Blok Gundih, Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, masih memiliki tunggakan sebesar Rp 600.000.000 kepada Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Bojonegoro  untuk pembayaran ijin Gangguan (HO).
Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo mengatakan, sesuai Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) HO sumur migas TBR yang dikeluarkan Badan Perijinan sebesar Rp. 600 juta.
“Memang benar, Pertamina EP belum bayar HO. Kapan bayarnya kami tidak tahu, karena belum ketemu lagi,” ujar Bambang kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (15/9/2012).
Karena itu, Bambang mengingatkan, agar Pertamina EP segera membayar tanggungan tersebut. Sebab, sama seperti yang lain juga apabila pembayaran mebihi satu bulan dari tanggal diterbitkannya HO maka akan kena denda sebesar 2 persen dari biaya SKRD.
“Kalau bayarnya melebihi waktu yang ditentukan mereka kena denda, siapa yang rugi?yang penting sudah diingatkan,” imbuhnya. Hanya saja Bambang enggan menyebutkan kapan terakhir pihaknya menerbitkan HO TBR kepada Pertamina EP.
Sementara itu, Pihak Pertamina EP sendiri belum memberikan laporan secara lengkap terkait progres report pada saat Rapat Evaluasi bersama Tim Optimalisasi Kandungan Lokal dikantor Pemkab Bojonegoro, termasuk masalah perijinan baik itu HO dan ijin mendirikan bangunan (IMB). Pertamina beralasan mendapat musibah dijalan.
Meskipun begitu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga salah satu anggota Tim Optimalisasi, Baktiono mengungkapkan,  walaupun Pertamina EP jarang menghadiri rapat evaluasi konten lokal mereka sudah menyerahkan laporan lengkap kepada Pemkab tentang progres report sumur TBR.
” Ya kita positif thinkhing saja, memang kemarin tidak menyerahkan laporan karena mengalami musibah kita maklumi. Tapi kita sudah mendapatkan progres report kok sebelumnya, masalah ijin mohon ditanyakan langsung ke Badan Perijinan,” sergah Baktiono, Sabtu (15/09/2012) siang tadi.
Terpisah, Manager Humas Pertamina EP Agus Amperiyanto belum memberikan konfirmasi saat ditanya terkait pembayaran SKRD HO yang belum dibayar.

Baca Juga :   Pemkab Dituding Tidak Pro Rakyat

Dari pantauan dilapangan, meski belum membayar retribusi maupun ngantongi HO dan IMB, kegiatan pemboran sudah berlangsung lama di sumur TBR-A, B maupun C. (rin/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *