PT TWU Belum Kantongi SIPA

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro- Perusahaan kilang minyak mini PT Tri Wahana Universal (TWU) hingga kini belum mengajukan persyaratan ijin untuk pengambilan air permukaan ataupun air dalam (SIPA) untuk kebutuhan industrinya.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro, Fajar Yudhi, menyatakan, jika dari awal pembangunan kilang mini pada tahun 2008 di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro tersebut belum mengurus SIPA, meskipun selama ini telah menggunakan air  dari sumur setempat.

“Dari Badan Perijinan menyampaikan kepada kami Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bahwa PT TWU belum mengajukan sama sekali terkait ijin tersebut. Padahal untuk kebutuhan industri harus menggunakan air dalam dan ada ijin khusus,” tegasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro bahwa belum ada pengajuan Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) dari TWU meskipun penggunaan air selama ini dalam kapasitas besar.

“Ya benar, mereka belum datang meskipun untuk berkonsultasi terkait pengurusan ijin. Saya himbau kepada PT TWU agar segera mengurusnya,” kata Kepala Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Selasa (18/09/2012) siang.

Baca Juga :   Puncak EPC 1 Serap 4.000 Pekerja

Sementara itu, Site Manager PT TWU, Budi Setiono, saat dikonfrontir masalah itu  membenarkan jika pihaknya belum mengurus SIPA. Dia katakan, selama ini pihaknya sudah membayar pajak air.

“Kami memang tidak mengurus SIPA, kan tiap tahun sudah membayar pajak air. Tapi yang jelas bukan pada Badan Perijinan, dan kami punya bukti pembayaran itu,” ucapnya dengan nada datar, tanpa menyebut kepada siapa dan lembaga mana pajak air tersebut dibayarkan. (rien/tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *