SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Suharto, menegaskan, Â pihaknya tidak berhak memberikan keputusan apakah akan menghentikan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) 1 tersebut atau tidak. Dari hasil kunjungan ke lokasi acces road pada hari Jumat (21/09/2012) kemarin sore, hanya mengambil sampel debu yang akan dikirimkan ke laboraturium.
“Senin depan kami kirim sampel debu itu ke laboraturium di Surabaya, dan dilakukan penelitian apakah kadar debu tersebut masih diambang batas atau tidak,†jelasnya kepada SuaraBanyuurip.com.
Ditambahkan, jika memang nantinya debu tersebut terbukti mengandung zat berbahaya atau menimbulkan penyakit, maka pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pihak terkait baik itu kontraktor EPC 1, PT Tripata maupun operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL).
“Kami tidak bisa memastikan apakah debu itu berbahaya atau tidak, karena menunggu hasil dari penelitian dahulu. Tapi yang jelas,didalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah tertera aturan terkait debu yang dihasilkan,†tegasnya.
Di dalam AMDAL tersebut,dampak yang dihasilkan harus dikelola agar tidak menimbulkan efek berbahaya bagi masyarakat sekitar. Dan itu sudah menjadi tanggung jawab bersama agar nantinya tidak timbul permasalahan sosial.
“Saya dengar, sudah ada jalan ke luar antara warga dengan kontraktor, tapi kami tetap mengirim sampel debu tersebut,†imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan ini. (rien/tbu)