Polisi Amankan Dua Truck Muatan Minyak

truck minyak diamankan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Polres Tuban amankan 36 ribu liter minyak mentah yang akan dikirim di Joint Operating Body Pertamina – Petrocina East Java (JOB P-PEJ), Senin (24/9/2012). Alasannya, dalam pengiriman tersebut tidak disertai surat ijin angkut resmi. 

Data dari Polres Tuban menyebutkan, minyak mentah bahan baku solar atau biasa disebut crude oil itu berasal dari PT Lapindo Brantas Sidoarjo dan akan dikirim ke JOB P-PEJ. Pengiriman minyak mentah tersebut dilakukan dengan menggunakan dua truck tangki masing-masing berkapasitas 16.000 liter dan 20.000 liter. 

Untuk tangki bernopol L 8587 UR bermuatan 16.000 liter disopir Supendi (55), warga Kedawung, Kecamatan Granti, Kabupaten Pasuruan, Jatim.  Sedangkan truck tangki bernopol L 8456 UE bermuatan 20.000 liter minyak disopiri Bayu Candra (30), warga Perum Madekaryo, Kabupaten Lamongan, Jatim. Kedua truk tangki tersebut dihentikan petugas yang sedang menggelar razia di daerah Soko, Tuban.

“Setelah diperiksa, ternyata surat izin angkut minyak yang dibawa kedua sopir tersebut tidak sah,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Arief Kristanto.

Baca Juga :   Banjir Rendam MAN 2 Lamongan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, minyak mentah tersebut berasal dari PT Lapindo Brantas dan akan dikirim ke JOB- P- PEJ melalui Cv Sari Farma, perusahaan jasa transportasi.  Namun karena tidak dilengkapi surat angkut resmi, kedua truck tangki berisi ribuan liter minyak mentah itu langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kegiatan pengangkutan migas ini sudah melanggar UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, karena tidak ada izinya,” tegas Arief. (edp/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *