SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro menuding tim optimalisasi konten lokal yang dibentuk warga Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro sebagai tim ilegal.
Hal ini disampaikan Asisten II Sekkab Bojonegoro, Nono Purwanto, saat memimpin rapat antara Warga Desa Campurejo dengan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), di Ruang Batik Madrim Gedung Pemkab setempat, Senin (24/09/2012).
“Disini saya mau bertanya sebelum menyampaikan sesuatu kepada JOB PPEJ,anda semua menyatakan diri sebagai Tim Konten Lokal Desa itu apakah ada dasar hukumnya?” tanya Nono yang juga menjadi anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab memulai rapat.
Dia katakan, jika terbentuknya tim kabupaten memiliki dasar hukum yaitu Perda Nomor : 23 Tahun 2011, di dalamnya sudah diatur baik anggota dan tugasnya masing-masing saat menjalankan tugas. Ditegaskan jika belum ada peraturan yang mengatur tim tersebut, maka Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro belum bisa membantu apa yang menjadi tujuan dibentuknya tim desa ini.
Nono menambahkan, kalau disini tim tingkat desa telah menguraikan secara panjang lebar terkait visi misi sudah jelas ada banyak tuntutan di dalamnya. Suatu contoh MoU (perjanjian) dengan PT BBS selaku BUMD itu tidak bisa dijadikan patokan karena BUMD adalah salah satu bagian dari Konten Lokal. Mereka memang harus konsisten bagaimana memperjuangkan konten lokal,.
“Kami sebagai tim itu tidak pernah dan tidak bisa memaksakan kehendak dengan menggunakan kalimat harus, harus dan harus. Sehingga tidak bisa memaksakan investor asing melakukan MoU dengan PT atau CV lokal seperti yang dilakukan BUMD,” kata Nono.
Dia jelaskan, pihaknya mengkhawatirkan jangan-jangan dengan adanya tim konten lokal tingkat desa ini, persepsinya adalah pemaksaan. Contoh saja, salah satu yang akan dibahas disini adalah CSR (Corporate Social Responbility) dimana telah ada susunan dan perencanaannya sendiri oleh Bappeda baik itu pengelola dan siapa pelaksananya. Tidak bisa kalau harus menuruti kehendak masing-masing bagaimana CSR itu nantinya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, menyampaikan, jika sebagai Tim Konten Lokal itu hanya sebagai regulator saja dan kalau ikut main di dalamnya maka akan menjadi tambah ruwet. Langkah-langkah yang diambil pun terlihat tidak meyakinkan. Karena semua yang dilakukan oleh tim desa ini belum memiliki dasar hukum yang pasti.
“Saya ambil contoh, kalau tim konten lokal tingkat desa ini bekerja sama dengan pihak ke tiga harus sesuai peraturan ataupun perjanjian. Nah masalahnya apakah disini itu ada? Kalau tidak akan terjadi masalah ke depannya,” tukasnya.
Pertanyaan juga disampaikan oleh Kabag Pemerintahan, Kusbianto, yang mengatakan, Â masih meraba-raba dan melihat tujuan dibentuknya tim konten lokal tingkat desa ini. Dimana ada arah ke bisnis dalam memanfaatkan proyek pengeboran minyak di Sumur Sukowati oleh Blok Tuban.
“Disini jelas, Tim Optimalisasi milik Pemkab tidak ” Ngathong” duit, tidak adanya ketegasan atau penjelasan tugas dari Tim bentukan desa ini. Dan yang saya herankan apa nanti tidak berbenturan jika anggota dari Tim Konten Lokal Desa ini juga anggota dari BUMDes, kesannya ada arah-arah mencari untung. Ini yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Tidak ketinggalan Kabag Sumber Daya Alam (SDA),Fajar Yudi yang menyatakan, salut dengan ide dari perangkat Desa Campurejo terkait mengatasi gejolak sosial disana. Namun dirinya meminta apa yang disampaikan oleh Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro ini dijadikan instrospeksi atas kekurangan yang ada.
“Seperti perlu adanya regulasi atau hukum sebagai landasan terbentuknya tim di tingkat desa ini, dan karena Perda No: 23 Tahun 2011 sendiri masih dalam tahap evaluasi di tingkat pusat apakah bisa jika dasar hukum Perdes dijadikan regulasi Tim Konten Lokal Desa,apa tidak menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Ketua Tim Konten Lokal Desa Campurejo, Imam Sutikno, terlihat tak puas dengan semua kalimat yang dilontarkan kepada pihaknya. Bahkan, dia menyayangkan sikap pejabat Pemkab yang seakan-akan menghakimi dan tidak mendukung terbentuknya Tim ini.
“Kalau mau debat ya jangan ada JOB PPEJ, mari secara internal. Kami disini minta petunjuk dan arahan, bukan dipaido  (disalahkan) begini. Tentu saja menjatuhkan harga diri kami di depan JOB PPEJ. Kalau ada unsur bisnis atau cari untung itu juga nantinya masuk ke dalam Kas Desa, bukan dimakan sendiri. Yang jelas Tim ini dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang tanahnya dipakai JOB PPEJ untuk pengeboran,” katanya berapi-api.
Dia tambahkan, selama ini tim konten lokal Desa Campurejo sudah membantu PT/CVÂ Lokal menjadi bagian proyek Gas Flare oleh BUMD yaitu PT Bojonegoro Bangkit Sarana. Itu melibatkan semua tenaga kerja dari Ring 1 terutama Desa Campurejo. Banyak lagi rancangan langkah-langkah positif untuk mengawal kegiatan di Sumur Sukowati ini. (rien/tbu)