SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) didampingi Gerakan Mahasiswa Nasional Demokrasi (GMNI) Kabupaten Tuban, Jatim datangi kantor DPRD setempat, Kamis (27/9/2012). Mereka mengadukan keresahan atas surat peringatan yang dilayangkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang meminta untuk segera mengosongkan tempat mereka berjualan hingga batas waktu 29 November mendatang.
“Suratnya kami terima tanggal 23 September lalu, dan kami hanya dikasih waktu 6 hari saja,” kata Sriyanto (45), salah satu PKL yang biasa mangkal didepan kantor Pemkab Tuban dihadapan Ketua DPRD Tuban Kristiawan yang menerima mereka.
Dalam surat peringatan itu, PKL dinyatakan telah melanggar Perda No 14 Tahun 2002 tentang larangan berjualan diatas trotoar. Namun, para PKL itu mengaku, berani berjualan disana karena adanya janji Bupati dan wakil Bupati Tuban terpilih.
“Kami berani karena mengingat janji bupati yang akan menjadikan alon-alon sebagai pasar rakyat,” seru PKL lainnya.
Menanggapi keluhan PKL, Ketua DPRD Tuban Kristiawan berjanji, akan segera melakukan proses negoisasi dengan pihak eksekutif selaku pemangku kebijakan dalam menerapkan Perda.
Untuk itu, pihaknya berharap agar PKL dan Mahasiswa tetap bersabar dalam menunggu beberapa proses yang akan ditempuh oleh Dewan.
“Kami akan minta kepada pemerintah untuk menangguhkan proses penggusuran tanggal 29 nanti,” kata Kristiawan.
Lainnya, wakil rakyat juga berjanji untuk segera mempertemukan antara PKL, Mahasiswa, Dinas terkait dan Satpol PP untuk mencari solusi permasalahan ini.
Untuk diketahui, keresahan PKL bermula setelah menerima surat peringatan dari Satpol PP pada tanggal 23 september lalu. Surat peringatan tersebut berisi himbauan agar PKL yang ada di Jalan Kartini sebelah selatan alun-alun Tuban telah melanggar Perda no 14 tahun 2002 tentang larangan berjualan diatas trotoar. Karena itu PKL diminta meninggalkan lokasi berdagang maximal 6 hari setelah lokasi berdagang yaitu pada tanggal 29 September nanti. (edp/suko)