BPN Hentikan Proses Sertifikat Lahan Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin W

 Bojonegoro Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan proses sertifikat lahan di Blok Cepu karena terjadi ketidaksamaan di izin lokasi dari pengajuan buku sertifikat tanah yang diajukan oleh Exxon Mobil pengelola Lapangan Banyuurip Blok Cepu.

“Kami sudah melaporkan langkah tersebut kepada Kanwil BPN Jawa Timur, dan masih menunggu jawaban untuk melanjutkan kembali proses perubahan nama untuk diterbitkannya buku sertifikat tanah proyek Blok Cepu,” jelas Kepala BPN Bojonegoro, Damargalih Widihasta, Jumat (28/9/2012).

Ditambahkan, pihaknya saat ini telah menghentikan proses perubahan nama lahan 600 Ha dari milik masyarakat dan umum ke BP Migas untuk proyek Blok Cepu, di Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Kalitidu.

Hal ini dikarenakan izin lokasi dalam lahan proyek Blok Cepu oleh Pemkab Bojonegoro diberikan kepada Mobil cepu Limited (MCL) anak perusahaan Exxon Mobil. Namun penerbitan buku sertifikat tanah di lahan tersebut diajukan atas nama BP Migas oleh MCL.

“Agar tidak terjadi permasalahan di depan,maka kami hentikan terlebih dahulu proses penerbitan buku sertifikatnya dan menunggu petunjuk dari pimpinan kami di Surabaya,” tukasnya.

Baca Juga :   SBY : Jangan Saling Menghambat Blok Cepu

Damargalih menyatakan,pihaknya pernah memanggil MCL untuk menanyakan permasalahan tersebut,namun mereka merasa sudah melakukan semua pembebasan lahan sesuai perosedur dan tidak ada masalah. Termasuk lahan yang dibeli oleh pihak ke tiga dari BUMD Bojonegoro PT Bojonegoro Bangkit Sarana.

Namun meskipun proses sertifikasi dihentikan tidak akan mengganggu pembangunan fasilitas pendukung di Blok Cepu. Sedangkan lahan proyek Blok Cepu tersebut tersebar di 6 desa dalam kecamatan Ngasem meliputi Desa Gayam,Desa Bonorejo,Desa Mojodelik,Desa Brabowan,Desa Begadon,dan desa Ringintunggal.

“Semula, BPN akan menerbitkan buku sertifikat tanah milik ratusan warga di 6 desa yang akan diutuhkan menjadi 6 bagian atau terbit sertifikat sesuai jumlah desa atas nama BP Migas,” tukasnya.

Terpisah, Field Public and Government Affairs Manager Mobil Cepu Limited (MCL), Rexy Mawardijaya belum memberikan tanggapannya terkait penghentian proses sertikasi ini,begitu juga dengan Direktur Utama BUMD PT Bojonegoro Bangkit  Sarana, Deddy Afidick. (rien/tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *