Satpol PP Bredeli Spanduk dan Atribut Parpol

penertiban spanduk

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintah kabupaten (Pemekab) Bojonegoro menertibkan spanduk dan banner liar disejumlah ruas jalan di wilayah Kota Bojonegoro, Rabu (03/10/2012). Hasilnya, aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu berhasil menertibkan 16 spanduk liar atribut partai politik.

Penertiban itu dilakukan karena melanggara Perda  dan merusak pemandangan kota. Rata-rata spanduk, benner, atribut parpol yang ditertibkan adalah  yang habis masa rekomendasinya.

“Dari jumlah tersebut ada 3 atribut parpol dan sisanya spanduk serta banner yang tidak memiliki ijin,” kata Kepala Satpol PP, Kamidin usai melakukan penertiban kepada suarabanyuurip.

Dia jelaskan, penertiban atribut Parpol ini berdasarkan Perbub No 35 Tahun 2012 tentang pemasangan atribut partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (Ormas) dan perseorangan,  serta mencabut spanduk dan banner yang menggunakan paku dan ditancapkan pada pohon-pohon disepanjang trotoar.

“Sebenarnya sudah berulang kali kita peringatkan agar tidak memasang spanduk atau banner jika tidak berijin, terlebih atribut parpol yang habis masa rekomendasinya,”tambah Kamidin.

Baca Juga :   Di Blora, Djoko - Arief Unggul

Penertiban itu dilakukan dibeberapa ruas jalan di wilayah Kota Bojonegoro. seperti Jalan Mas Tumapel, Jalan Mastrip, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Panglima Sudirman, Perempatan Mbombok, Jalan Diponegoro, Jalan Untung Suropati, Jalan Rajekwesi, Bundaran Jetak, Jalan Pattimura, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Gajah Mada.

” Kami akan terus melakukan penertiban,bahkan jika perlu ada sanksi tegas kalau terus melanggar sesuai aturan yang berlaku,”tukasnya. (rin/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *