Moving Alat Berat TBR Tunggu Ijin DPU

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

 Bojonegoro – Pertamina EP diminta menunggu surat tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bojonegoro untuk melakukan moving alat berat dari sumur migas Tiung Biru (TBR) B, Blok Gundih, di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Lain itu, pengangkutan alat berat harus dilakukan pada jam tertentu disesuaikan dengan tingkat arus kendaraan.

Permintaan itu disampaikan dalam sosialisasi moving lanjutan di Kantor Kecamatan Purwosari antara Pertamina EP dengan perwakilan masyarakat dari 5 desa, kepala desa dan Muspika Tambakrejo dan Purwosari, Rabu (3/10/2012). Dimana untuk mobilisasi alat berat dilakukan pada pukul 09.00 wib hingga 01.00 wib karena pada pukul 04.00 wib kondisi Pasar Desa Puwosari mulai ramai oleh pedagang.

“Semua ini demi keselamatan semuanya. Baik anak-anak sekolah juga warga yang sedang jual-beli dipasar tersebut,” kata Lugianto, salah satu warga Purwosari .

Hadir dalam acar itu, Camat Tambakrejo Andik Sujarwo, Camat Purwosari Hartono, Kepala Layanan Operasi (KLO) Field Pertamina EP Cepu, M. Aris Widaryanto, Humas Pertamina EP,  Tiara, Eksternal Relation PT Bama Bumi Sentosa (BBS), Yudhi Madjid, dan perwakilan DPU Bojonegoro, Agung.
Juga Kepala Desa (Kades) Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo,  Kuniran, Purwosari dan Gapluk Kecamatan Purwosari.

Baca Juga :   Blora Dirikan TIC

M. Aris Widaryanto, Kepala Layanan Operasi (KLO) Field Pertamina EP Cepu mengatakan, sesuai dengan ijin yang diberikan terkait denga transportasi mobil tanki tidak diperbolehkan pada malam hari. Melainkan harus dilakukan pada siang hari.

“Moving tanki dilakukan sejak jam 5.00-17.00 Wib. Namun demikian, kami menyesuaikan usulan warga. Artinya, akan dilakukan mulai jam 9.00 Wib,” terang Aris Widaryanto dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Camat Purwosari Hartono menegaskan, disamping mobilisasi alat berat menyesuaikan waktu, aktivitas mobil tanki pengangkut minyak berkapasitas 5000 liter harus menunggu keputusan tertulis dari DPU Bojonegoro.

“Kita tidak bermasud untuk menghambat. Namun, movingnya nunuggu penyelesaian administrasi dari PU. Setelah ada surat resminya silahkan moving dilakukan,” tegas Hartono.(sam/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *