DPRD Tuban Ancam Laporkan Operator Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jatim, mengancam melaporkan operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyusul terkuaknya beberapa permasalahan proyek pengembangan penuh lapangan minyak Banyuurip di wilayah Tuban yang belum ada titik temu dengan warga.

Sejumlah permasalahan tersebut diantaranya belum selesainya proses pemecahan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) tanah yang akan menjadi lintasan pipa minyak Banyuurip 20 inci di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, yang berdampak penunggakan pembayaran pajak oleh MCL selama dua tahun yakni mulai 2010 – 2012 yang pembayarannya ditanggung pihak desa.

Selain itu, belum diselesaikannya balik nama ahli waris tanah dan masih ditemukannya sertifikat ganda.

“Kalau masalah-masalah itu tidak segera diselesaikan, kami akan lapor ke BP Migas,” ancam Agung Supriyadi, Ketua Komisi A DPRD Tuban kepada suarabanyuurip.

Agung berjanji, akan memanatu perkembangan proyek migas Blok Cepu di wilayah Tuban. Sebab komisi dewan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu mensinyalir permasalahan di Desa Leran Kulon juga terjadi di desa lain yang dilalui jalur pipa minyak MCL.

Baca Juga :   BPN Diminta Proaktif Selesaikan Pembayaran Lahan

”Kemungkinan masalah seperti itu juga terjadi di desa lain. Karena itu kita akan mengumpulkan data-data,” tegas anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Karena itu, dia meminta MCL untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum Komisi A melaporkannya kepada BP. Migas.

”Bila ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Dan jangan sampai kita melaporan kepada BP. Migas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan itu terkuak dalam hearing di Balai Desa Leran Kulon yang dihadiri Komisi A DPRD Tuban, Jajaran Muspika Kecamatan Palang, beberapa perangakat dan pengawas desa Leran Kulon, serta perwakilan PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT), kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) 2 Banyuurip yang mengerjakan pipa darat 20 inci sejauh 72 kilo meter (KM) mulai Lapangan Minyak Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro hingga bibir Pantai Palang, Tuban (edp/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *