SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Setelah buron dengan berpindah-pindah tempat selama setengah tahun lebih, Suwignyo (35), tersangka kasus perampokan Pegadaian Jenu, Kabupaten Tuban senilai Rp2,6 miliar ditangkap polisi di Pasar Induk, Desa Megal, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng, Jumat (12/10/2012).
Selanjutnya pria asal Desa Sambong Wangun, Kecamatan Randublatung, Blora, Jateng ini digelandang ke Mapolres Tuban. Dia merupakan kawanan perampok yang melibatkan Aiptu Eko Heru, anggota Polres Tuban, bersama lima kawanan lainnya. Seorang lagi hingga kini masih buron.
“Jadi, sekarang tinggal satu orang pelaku yang belum tertangkap. Yakni pelaku yang berinisial S,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.
Dihadapan penyidik Suwignyo mengakui dari nilai sekitar Rp2,6 miliar hasil rampokan, hanya mendapat bagian sekitar Rp30 juta. Sedang sisanya, dia mengaku dibawa tersangka yang lain, yaitu S.
“Emas yang banyak itu semuanya dibawa S. Saya hanya bawa uang tunai Rp30 juta saja,” ungkap Suwignyo.
Dia akui, pasca perampokan yang terjadi 13 April 2012 lalu, dia kabur ke Kalimantan selama dua bulan. Kemudian kembali lagi kerumahnya, dan akhirnya tertangkap di Pasar Induk Desa Megal, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
“Saat itu, saya sudah tidak pernah bertemu S lagi,” kilahnya.
Tersangka juga mengaku, dia yang saat perampokan membawa pistol, mengakui kalau pistol yang dia gunakan adalah Air Soft Gun, yang dia isi dengan peluru timah seperti peluru senapan angin yang digunakan untuk memburu burung.
Diketahui, bulan 13 April 2012 lalu, enam perampok menyatroni kantor Pegadaian yang ada di Desa Beji, Jenu, Tuban, Jatim. Perampokan yang di gerakkan oleh oknum petugas kepolisian tersebut menggasak beberapa barang yang ada dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.
Empat pelaku, termasuk diantara Aiptu Heru telah ditangkap dan divonis PN Tuban selama 8 bulan penjara. Setelah tertangkapnya Suwignyo, masih ada satu buronan lagi yang belum tertangkap. (edp/tbu)