SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Setelah sempat terancam batal pengembangan lapangan minyak dan gas (migas) Sukowati kini mulai ada titik terang. Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) selaku operator hanya tinggal menunggu Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Kalau kemarin hanya terancam batal saja,” ungkap Field Admint Supertintendant, JOB P-PEJ, Hananto Aji.
Dia menjelaskan, ekspektasi pengembangan lapangan Sukowati kembali terbuka karena Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ada. “Untuk proyek ini, namanya RTRW migas modern,” ucapnya.
Peraturan tersebut, jelas Hananto, telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atas usulan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Disahkannya pada akhir tahun 2011 lalu.
Tidak hanya itu, berkenaan dengan hal ini, pihaknya mengaku juga telah melaporkan ke Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Bp-Migas). Adapun luas lahan yang dibutuhkan, lanjut dia, diperkirakan sekitar 4,5 hektare. Hanya saja, untuk letak pastinya, dia enggan menyebutkan.Termasuk menolak jika pengembangan wilayah migas sukowati disebut Pad C.
“Jangan disebut Pad C gitu. Saya juga tidak hafal itu kota atau desa mana saja. Intinya kita membutuhkan pengembangan ke Barat untuk mendukung produksi,” ujar Hananto Aji. (roz/tbu)