SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Warga dari enam desa yang kini masuk wilayah kecamatan baru, Kecamatan Gayam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Kada Bojonegoro dari wilayah kecamatan itu. Dalam helat politik lima tahunan itu, mereka masih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari wilayah Kecamatan Ngasem, Kbaupaten Bojonegoro.
Camat Ngasem, Kasdan Budi Jono, menyatakan, bagi warga yang ada di enam desa yang saat ini sudah masuk di wilayah Kecamatan Gayam tidak bisa langsung menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Kada Bojonegoro tanggal 10 November 2012 nanti sebagai warga Kecamatan Gayam. Namun, masih tetap masuk di Kecamatan Ngasem karena DPT-nya masih masuk kewenangan Ngasem.Â
“Sesuai daftar yang masuk, jumlah total DPT Kecamatan Ngasem sebanyak 61.054 hak pilih tetap,” kata Kasdan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2012).
Dari jumlah tersebut, jelas Kasdan, rinciannya untuk laki-laki sebanyak 30.452 pemilih. Untuk hak pilih perempuannya sebanyak 30.602 hak pilih. Sedangkan, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) keseluruhan sejumlah 146 TPS.
“Daftar itu sesuai dengan hasil rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,” jelasnya.
Dia katakan, enam desa yang sebelumnya ikut Kecamatan Ngasem dan sekarang masuk di Kecamatan Gayam itu adalah, Desa Gayam, Mojodelik, Bonorejo, Brabowan, Begadon, dan Ringintunggal.
“Bagi warga yang berada di enam desa itu hak pilihnya masih masuk di Kecamatan Ngasem, Mas. Tapi, tidak tau lagi kalau ada putaran kedua menunggu petunjuk berikutnya,” imbuh mantan Camat Malo ini. (sam/tbu)