SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Diduga menggelapkan 8.400 pac rokok apache filter kemasan 12 batang milik perusahaannya,  M. Arief (30), seorang pegawai PT. Mustika Nusantara harus mendekam di sel penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang diperoleh di Mapolres Tuban menyebutkan, terungkapkanya penggelapan itu ketika PT. Mustika Nusantara melakukan audit internal. Dalam audit itu, pihak manajemen menemukan adanya penjualan 8.400 pac rokok yang dilakukan Arif. Namun dari uang penjualan barang itu tidak semuanya disetorkan oleh warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu.
“Perusahaan yang mengetahui ulah pelaku akhirnya melaporkan kepolisi,” Â terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi suarabanyuurip, Selasa (23/10/2012).
Dijelaskan, akibat ulah pelaku kerugian yang diderita perusahaan ditaksir mencapai 47.040.000. Jumlah ini merupakan uang yang belum disetorkan kepada perusahaan dari hasil penjualan di Tuban. Â
“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan ini,†jawab Noersento.
Sekarang  ini pelaku masih dalam penanganan petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (edp/suko)