SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku belum mengetahui pergantian operator sumur gas Jambaran, Blok Cepu, dari Mobil Cepu Limited (MCL) ketangan Pertamina EP Cepu (PEPC). Padahal akuisisi sumur gas di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, oleh PT. Pertamina melaui anak usahanya PEPC itu telah ditetapkan pada 18 Agustus 2012 lalu.
“Saya belum memantau perkembangannya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah Huda.
Kendati begitu, komisi yang membidangi masalah migas dan pendapatan daerah ini berencana segera merumuskan konsep pengawasan Sumur Gas Jambaran dan pengembangan minyak dan gas (migas) Sukowati yang saat ini sedang menunggu pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kota atau Kecamatan (RDTRK).
Sebab saat ini, kata dia, pihaknya tengah memfokuskan penyelesaian pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah RAPBD tahun2013 bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Kita masih belum fokus, setidaknya setelah pembahasan itu,” Kata politisi asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu.
Sebagiamana diketahui, unitisasi Sumur Gas Jambaran dengan Tiung Biru (TBR) yang berada di dua kecamatan, Purwosari dan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, itu telah dilakukan setelah ada Memorandum Of Understunding (MOU) pada tanggal 18 Agustus 2012 antara Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) dengan Mobil Cepu Limited (MCL), anak usaha dari perusahaan asal Amerika Serikat ExxonMobil. (roz/suko)