SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Mantan Kepala Seksi (Kasi) Bina Lingkungan PT. Semen Gresik, Wahyu Dharmawan disebut-sebut terlibat dalam kasus pelelangan limbah besi (aval) senilai Rp. 10 milyar diperusahaanya. Pasalnya, Wahyu Dharmawan yang sebelumnya menjajinkan akan memenangkan tender leleng besi kepada Paguyuban Bumi Ronggolawe (PBR) diduga telah kongkalikong dengan PT. Tri Agung Lumintu, pemenang tender limba aval.
Dugaan keterlibatan mantan pejabat salah satu perusahaan BUMN itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Selasa (30/10/2012). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dipimpin majelis Harris Tewa, SH, itu menghadirkan saksi dari PBR, selaku penggugat PT SG.
Dalam persidangan, dua saksi PBR yakni Solikin dan Wahib Susanto berulang kali menyebut nama Wahyu Darmawan terlibat dalam kasus pelelangan. Saksi menyebutkan, selama proses sebelum lelang besi, Wahyu menyuruh warga untuk membuat paguyuban resmi dan akan didukung sepenuhnya dalam pemenangan lelang. Wargapun akhirnya menuruti saran Wahyu tersebut untuk membuat perkempulan yang saat ini dikenal dengan nama PBR.
“Dia (Wahyu Dharmawan) berjanji kepada kami akan mendukung sepenuhnya dan bisa memenangkan lelang itu,” kata Solikin dihadapan majlis hakim.
Senada juga dikatakan Wahib Susanto, saksi lainnya. Saat itu Wahyu Dharwan juga berjanji akan memprioritaskan peserta lelang yang berasal dari warga lokal, termasuk diantaranya warga ring 1. Karena mendapat janji itu, PBR kemudian membuat proposal penawaran untuk mengikuti lelang. Namun ketika proposal sudah jadi, lanjut saksi, PT. SG mengombang-ambing untuk mengurus administrasi dari perusahaan di Tuban ke kantor di Gresik hingga beberapa kali. Â
“Kami merasa pimpong kesana kemari. Bahkan pemberitahuan lelang diberitahukan kepada kami secara mendadak, yaitu hanya satu hari,” ujar Wahib menambahi.
Padahal, menurut saksi, apabila pemberitahuan lelang diberitahukan minimal tiga hari sebelumnya, maka PBR, selaku paguyuban lokal yakin mampu menyiapkan dana sebesar Rp. 10 Milyar untuk bisa mengikuti lelang.
Saat ditemui, Pengacara PT SG Yudi Burhan mengatakan, pihaknya sangat menghormati apabila keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan itu apabila mau dijadikan pertimbangan majlis hakim.
Meski begitu, dia menyatakan untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan memberikan bukti tertulis dari PT SG. Lain itu, Yiudi Burhan akan menghadirkan beberapa saksi sebagai penguatnya.
Disinggung tentang kemungkinan menghadirkan mantan Kasi Bina Lingkungan PT. SG, Wahyu Darmawan yang disebut-sebut saksi dalam persidangan, Yudi Burhan mengatakan akan melakukan koordinasi dengan tim dan management terlebih dahulu.
“Pada sidang selanjutnya, kita akan memberikan bukti tertulis dan menghadirkan saksi,” ujar Yudi kepada suara banyuurip.
Seperti diberitakan sebelumnya, PBR melakukan gugatan kepada PT SG atas dugaan penyelewengan dana CSR dan dugaan kongkalikong antara PT SG dengan PT. Tri Agung Lumintu, pemenang tender limbah aval tersebut. Karena merasa dirugikann, PBR yang anggotanya banyak dari warga lokal kemudian mengajukan gugatan hukum dengan tuntutan kerugian materiil Rp. 5 Milyar dan Imateriil sebesar 10 milyar. (edp/suko)