SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Setelah didemo ratusan pemuda dari desa ring 1, dua pejabat bagian Humas PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Awar Awar Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, Warsidi, dan Indra akan dimutasi, Jumat (2/10/2012).
“Kami menyetujui, dan akan mengusahakan pemindahan Pak Warsidi dan Pak Indra,” ujar Danang, perwakilan PT PLTU saat menemui massa aksi, usai melakukan rapat koordinasi dengan manajemen PLTU.
Dia berharap, ini bisa menjadi solusi untuk pemecahan masalah tuntutan warga ini. Karena untuk memecat dua pejabat perusahaan itu ada peraturan yang mengatur, karena dua pegawai itu bekerja melalui rekrutmen nasional.
“Tidak bisa dipecat, tapi akan dipindahkan dan tidak disini,” tambahnya.
Menurut Danang, jajaran direksi yang ada di Jakarta saat ini sedang membicarakan masalah ini. Untuk pemindahan dua pegawai PLTU tersebut masih dalam proses sesuai prosedur yang berlaku.
PT PLTU juga meminta maaf apabila selama dalam pengelolaan ini ada kekurangan. Sama sekali tidak ingin membuat konflik dengan warga sekitar. Perusahaan negara ini berjanji segala tuntutan warga akan dipenuhi sepanjang itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diketahui, dalam aksi warga menyebutkan dua pejabat Humas PT PLTU adalah pemicu beberapa masalah antara PLTU dengan warga. Warga menginginkan agar pembuangan limbah diratakan di 5 desa ring 1 PT PLTU. Lainnya warga mengatakan agar perusahaan lebih memprioritaskan kebutuhan tenaga kerja lokal apabila sudah beroperasi kelak. (edp)