SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro-Kampanye yang dilakukan pasangan Cabup-Cawabup, Choiri-Untung Basuki (Choirun) pada Minggu (4/11/2012) lalu, dinilai merugikan pasangan Cabup-Cawabup, Suyoto-Setyo Hartono ( To-To). Akibatnya Tim Kampanye ToTo melaporkan isi dari kampanye Choirun tersebut ke Panwaslu dengan membawa bukyi pelanggaran dan saksi, Selasa (05/11/2012).
“Rata-rata dari jurkam memberikan informasi yang bersifat fitnah dan menjelek-jelekkan,” tegas Anam Warsito dari Tim Kampanye ToTo.
Dia katakan, acara kampanye pasangan Choirun yang dilaksanakan di Alun-alun Kota Bojonegoro disiarkan televisi lokal sehingga hal ini sangat merugikan berbagai pihak.Â
“Kami mendengar bagaimana dia memfitnah, menghasut dan membawa-bawa kelompok silat dan ormas,hal ini ditakutkan terjadi salah faham dan konflik,” tukasnya.
Terpisah,anggota Panwaslu Bojonegoro,Abdus Syafik, dalam menanggapi permasalahan tersebut mengatakan, pihaknya akan mempelari yang dilaporkan tentang penghinaan pasangan calon. Soal terbukti ada pelanggaran atau tidak harus dipelajari terlebih dahulu dengan apa yang diberikan oleh Tim Kampaye To-To berisi bukti rekaman selama isi kampanye berupa kepingan CD.
“Secara prosedur yang diberikan Bawaslu ada waktu tujuh hari mempelajari jika tidak ada klarifikasi. Namun kami akan memproses ini secepatnya agar mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu,” tegasnya.
Sebenarnya Panwascam kota juga mengetahui, tapi secara hukum tidak bisa sembarangan menyebutkan apakah ada pelanggaran. Jika memang ada maka hal itu melanggar Undang-undang Nomor: 32 tahun 2004 pasal 78 huruf b tentang larangan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik.
“Jika nanti terbukti di pengadilan melanggar pasal tersebut,maka mendapat sanksi pidana 116 ayat 2 UU 32 tahun 2004 diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan,” terangnya. (rien)