SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro– Dari 157 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur, yang memiliki hak pilih, hanya sebanyak 94 napi yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Bojonegoro. Puluhan napi itu memulai pencoblosan ditempat pemungutan suara (TPS) didalam Lapas sekira pukul 07.00 wib, Sabtu (10/11/2012).
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hendra Eka Putra mengatakan, dari total 302 penghuni lapas yang terdata pada 1 November 2012 lalu, baik yang berstatus nara pidana (napi) maupun tahanan sebanyak 157 napi yang mendapat hak pilih.
“Saat ini terdapat 157 napi yang mendapat hak pilih,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro,Sugeng, mengungkapkan, pencoblosan di lapas ini disediakan satu TPS dengan jumlah pemilih sebanyak sebanyak 157 jiwa. Dari warga binaan sendiri sebanyak 94 yang menggunakan hak pilihnya. Sedangkan selebihnya adalah warga sekitar Lapas yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Bojonegoro.
“Dua orang napi yang hari ini bebas juga menggunakan hak pilihnya disini,†jelas Sugeng.
Salah satu warga binaan, Mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Moch Santoso juga tampak menggunakan hak pilihnya. Santoso dan warga binaan lain tampak antri menunggu giliran melakukan coblosan.
Sekedar diketahui, Santoso terjerat kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 Miliar. Santoso oleh Majelis Hakim MA divonis hukuman selama lima tahun penjara. Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. (rin/suko)