SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Puluhan warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendatangi Mapolres Tuban, Rabu (14/11/2012). Mereka mengadukan dugaan korupsi penjualan tanah negara (TN) kepada PT. Holcim Indonesia TBK yang dilakukan Ali Mustain, kepala desa (Kades) setempat.
Menurut pengakuan sebagian warga, kasus penjulan TN ini terjadi pada tahun 2010 lalu. diketahui saat itu Ali Mustain kepala desa setempat menjual tanah milik negara seluas 17 hektar di desa setempat yang selama ini digarap sekitar 120 warga.
“Tapi penjualan tanah tersebut sama sekali tidak disosialisasikan kepada warga,” ujar salah satu koordinator warga, Mastur.
Tak hanya itu, warga juga membeberkan beberapa bentuk kejanggalan lain yang dilakukan kepala desa. Salah satunya dengan memberikan berkas serupa cek kepada para penggarap setelah tanah tersebut dijual ke PT. Holcim. Tapi jumlah yang diterima antar penggarap tidak ada sama, yaitu bekisar antara Rp. 4 juta dan diatas Rp. 4 juta.
“Saya dulu dikasih lembaran oleh Kades, saat saya cairkan ternyata hanya 4 juta. Padahal waktu menerima dulu, saya dijanjikan mendapat 30 juta,” terang Suemi (40), warga yang turut menggarap TN.
Selain itu, warga semakin dibuat bingung dengan diterimanya uang yang lebih banyak oleh beberapa penggarap. Padahal diantara warga ada yang tidak mendapat sama sekali meski sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Saya sudah punya SPPT tapi tidak dapat ganti, padahal ada yang tidak punya SPPT tapi mendapat dana yang lebih,” kata Kusriwati (37), seorang warga lainnya.Â
Untuk diketahui, sekira 30 warga mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan kasus penjualan TN yang dianggap sudah berlarut-larut. Menurutnya, warga sudah melaporkan kejadian ini sejak 2010 lalu. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kami disini dalam rangko melaporkan kembali,” ujar Sujono Ali, pengacara yang mendampingi warga. (edp/suko)