SuaraBanyuurip.com – Ainur Rofik
Bojonegoro – Polisi Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membekuk Sutrisno (32) alias Toni bin Sukadi, pelaku pencurian spedah motor (curanmor) yang selama menjadi buronan, Rabu (14/11/2012). Warga Jalan Lettu Suyitno, Desa Mulyoagung RT 06/RW 02, Kecamatan Kota Bojonegoro, itu ditangkap atas bantuan jajaran Polres Tuban.
Informasi dari Mapolres Bojonegoro, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian motor lima kali. Empat kali di wilayah Bojonegoro dan satu kali di Kabupaten Tuban. Dalam aksinya tersangka mencokel cendela rumah korban kemudian masuk kedalam dan mengambil montor. Selain itu tersangka juga mengambil hand phone dan juga sebuah laptop kemudian dibawa kabur lalu dijual. Aksi itu dilakukan tersangka sendiri tanpa bantuan orang lain.
Dari pemeriksaan sementara, Sutrisno mengaku menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah dengan harga mulai Rp. 1,4 juta sampai Rp. 6juta.
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Rakhmad Setyadi menjelaskan, terbongkarnya aksi tersangka curanmor ini berkat kerjasama jajaran polres Bojonegoro dengan Polres Tuban dan bantuan informasi dari masyarakat. Sebab, tersangka juga terhitung gesit saat pelarian. Sebelumnya polisi pernah melacak tersangka di Kecamatan Padangan tapi lolos. Tersangka juga sempat lari ke tuban dan ke Ngawi.
“Tersangka kita ringkus di Sumberejo,†tegas Rakhmad Hidayat.
Rakhamd menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui aksi yang dilakukan tersangka sendiri atau bersama kelompok.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,† tegas Rakhmad. (rof/suko)