BP. Migas Dibubarkan, Pekerja Proyek Banyuurip Tak Bingung

pekerja proyek banyuurip

SuaraBanyuurip.comWinarto

Bojonegoro – Meski Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP. Migas) resmi dibubarkan oleh putusan Makamah Konstitusi (MK), namun tak mempengaruhi aktifitas proyek Banyuurip, Blok Cepu. Para pekerja masih tetap beraktifitas seperti biasa.

Salah satunya pekerja di proyek engineering procurement and construction (EPC) – 1 Banyuurip yang dikerjakan PT. Tripatra Engineers & Constructors. Para pekerja dari subkontraktor PT. Tripatra terlihat bekerja seperti biasanya. Mereka tak terpengaruh putusan MK yang membubarkan BP. Migas yang selama ini menjadi otoritas migas tanah air.

“Kami tidak mau tahu BP Migas bubar atau tidak, yang penting kami kerja dan fokus menyelesaikan pekerjaan kami sendiri,” ungkap salah seorang pekerja di area proyek EPC 1 Lapangan Banyuurip.

Seperti diketahui, Ketua MK, Mahfud MD, dalam keputusannya menyatakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23, dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf  a, dan pasal 61, dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :   Kartar Gayam Dukung Petisi Koalisi Pemuda Banyuurip

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23. MK akhirnya membatalkan pasal-pasal  tersebut yang menyatakan pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. (win/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *