SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemkab Tuban, Jawa Timur harus serius membicarakan aturan main menjelang proyek penanaman pipa minyak dari ladang migas Blok Cepu hingga lepas pantai sepanjang 23 Km di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Apalagi dampak dari proyek ini bakal mengancam kerusakan ekosistem di wilayah pantai setempat. Â Â
“Setelah pipa ini terpasang dan mulai beroperasi akan banyak dampak yang dirasakan para nelayan disana,” ujar Direktur LSM Cagar, Edy Toyibi, saat ditemui SuaraBanyuurip.com, Kamis (15/11/2012).
Menurutnya, Pemkab dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus tegas dalam pembicaraan Amdal maupun Andal-nya. Sehingga beberapa kebijakan yang diambil kelak tidak hanya sepihak dan merugikan nelayan. Untuk itu dia mengingatkan agar pemerintah bisa berdiri di dua kaki untuk kepentingan bersama.
“BLH harus bisa berdiri di dua kaki, tidak hanya kepentingan industri saja, tapi juga kepentingan nelayan yang ada diperairan sana,” tambahnya.
Aktifis lingkungan ini menyebut beberapa dampak yang akan timbul saat proyek itu sudah berjalan. Salah satunya adalah adanya pembelokan arus di perairan tersebut, sehingga nelayan diharuskan mencari orientasi tempat atau titik yang digunakan untuk ke luar masuk, agar tidak masuk pada daerah larangan tersebut.
Akibat pipa ini, ekologi perairan disana juga akan terdampak. Sangat sulit menjadikan tempat itu bersih dan steril akibat tumpahan minyak, sehingga ekosistem yang ada disana akan terganggu.
“Yang paling terasa dampaknya adalah aksesbilitas nelayan disana, dan apabila ini tidak dibicarakan dipastikan nelayan akan terampas haknya,” pungkasnya.
Diketahui, pada 1 November 2011 lalu PT Rekayasa Industri (Rekind) – LIPKIN, menandatangani proyek pengerjaan pipa minyak MCL disalah satu bibir pantai Palang menuju 23 kilo meter menuju lepas pantai. Disana juga akan didirikan menara tambat untuk pemberhentian kapal tangker pengangkut minyak. (edp/tbu)