SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) menegaskan tidak bisa memberi kompensasi kepada warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur berbentuk uang tunai, Senin (19/11/2012).
“Kami tidak dibenarkan apabila memberikan kompensasi berupa uang,” ujar perwakilan Field Admin Supertandent JOB P-PEJ, Basith Syarwani, kepada sejumlah warga saat hearing (rapat dengar pendapat) antara warga Desa Bulurejo dengan JOB PPEJ di Kantor Camat Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Menurutnya, ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu larangan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dengan berbentuk uang secara langsung. Dan kompensasi diberikan dengan bentuk lain untuk pemberdayaan masyarakat.
Lainnya, apabila tuntutan kompensasi itu dimaksudkan sebagai ganti rugi dari dampak yang dirasakan warga selama ini, maka diperlukan kajian yang mendalam mengenai masalah ini. Jika terbukti pihaknya yang salah, maka siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Karena setiap rupiah yang kami keluarkan, itu harus kami pertanggung jawabkan dan ada auditnya,” tambah Basith.
Terkait kompensasi, dia mengatakan akan mencoba membicarakan masalah ini dengan instansi diatasnya. Dan akan mencari jalan keluar untuk mencari solusi yang bisa diambil untuk kebaikan bersama.
“Kami akan menunggu keputusan pemerintah pusat, karena selama ini pekerjaan kami juga dikontrol. termasuk dalam hal kompensasi dan pelanggaran Lingkungan Hidup semua sudah di monitor oleh pemerintah,” pungkasnya. (edp)