SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) menilai diberlakukannya Perda 23/2011 tentang konten lokal yang telah berjalan sekitar satu tahun lebih dirasa sudah cukup efektif.
“Sejauh ini sudah bagus kalau Perda itu diciptakan untuk kepentingan lokal,” kata Field Admin Superintendant JOB P-PEJ, Hanato Aji, kepada Suarabanyuurip.
Hanya saja, menurut dia, perlu ada semacam fleksibilitas dalam implementasinya. Artinya, makna memperjuangkan keterlibatan konten lokal alangkah lebih baiknya disesuaikan dengan keadaan. Misalnya dalam persoalan domisili terkait tenaga kerja dari luar Bojonegoro.
Dia menilai, keterlibatan warga luar Bojonegoro juga harus menjadi pertimbangan. Sebab, wilayah operasi sebuah perusahaan tidak hanya disatu tempat tertentu. Taruhlah untuk JOB P-PEJ sendiri meliputi Kabupaten Tuban, Lamongan, Bojonegoro, dan Gresik. JOB P-PEJ sendiri saat ini mengoperasikan lima lapangan di Jawa Timur. Meliputi Lapangan Mudi, Lapangan Sukowati, Lapangan Gondang, Lapangan Lengowangi, dan Lapangan Saut Bungoh.
“Kalau sistem kita, tenaga kerja akan kita pindah secara bergantian ke daerah lain.Misalnya yang dari Bojonegoro kita tempatkan di Gresik agar pengalaman dan ilmunya bertambah,” tukas Hananto.
Teknisnya, terang dia, harus ada kejelasan pembagian presentase jumlah tenaga kerja sesuai dengan wilayah operasinya. “Kalau misalkan tempatnya di Bojonegoro pembagian antara 60-40. Demikian juga sebaliknya,” jelas Hananto Aji. (roz)