SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dua warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi karena berjudi domino di desa setempat. Dua orang lainnya berhasil kabur saat penggerebekan, Senin (19/11/2012).
Dua penjudi bernasip apes tersebut adalah, Â Samsul Ma’arif (46), dan Subiakto (47). Dari tangan mereka polisi menyita uang tunai Rp197.000 dan satu set kartu domino. Kini keduanya ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan.
“Semua pelaku adalah warga setempat, yang dua berhasil ditangkap dan lainnya melarikan diri,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.
Informasi yang didapat menyebutkan, perjudian yang dilakukan oleh para tersangka ini telah berlangsung lama. Seringnya terjadi kegaduhan ditempat tersebut menjadikan warga merasa jengah dan melaporkan hal ini ke polisi.
Petugas yang mendapatkan informasi, langsung melakukan pengintaian beberapa hari. Dan menggrebek arena tersebut saat judi berlangsung.
“Setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, arena tersebut langsung kami intai dan grebek saat waktunya tepat,” tambah Noersento. (edp)