SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Rustamaji (45), seorang pecatan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga yang tinggal di Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban, itu diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan sebagai PNS. Syaratnya korban harus menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
Informasi yang didapat di Mapolres Tuban, terbongkarnya kasus penipuan CPNS itu setelah Kasri dan Sudarwi, keduanya warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Tuban meloporkan pelaku ke polisi karena merasa ditipu Rustamaji. Sebab dari hasil pengumuman calon PNS beberapa waktu lalu nama mereka tidak tercantum dalam daftar peserta yang lolos CPNS. Padahal sebelumnya korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku dan dijanjikan dapat masuk PNS.
â€Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan selama beberapa bulan. Baru tertangkap dirumahnya Senin malam kemarin,†kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersanto.
Noersanto menjelaskan, untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan kwitansi dan seragam PNS berwarna coklat kepada korban yang mau membayar jutaan rupiah. Alasan pelaku uang yang diminta itu sebagai biaya pendaftaran untuk menjadi PNS.
“Korban diberi kuitansi dan diberikan satu seragam PNS berwarna coklat,” tegas Noersento.
Dia berjanji akan mengembangkan kasus ini. Karena Noersanto menduga korban PNS tidak hanya satu orang saja.
â€Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,†tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tuban Choliq Chunaisih membenarkan PNS tersebut pernah bekerja di PU Tuban. Namun , sudah dipecat sebagai PNS karena telah melakukan tindak indisipliner pegawai dan telah dijatuhi hukuman.
“Ya mas, saudara Rustamaji merupakan bekas pegawai PU yang diberhentikan. Karena melakukan tindak indisipliner pegawai dan telah dijatuhi hukuman,” terang Choliq melalui Short Message Service (SMS) yang dikirim ke SuaraBanyuurip tanpa menyebutkan kapan Rustamaji diberhentikan sebagai PNS. (edp/suko)