SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas), meminta agar masyarakat melaporkan semua bentuk pelanggaran atau dampak akibat kegiatan yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.
 “Kalau masyarakat menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami,” ujar Humas SKSP, Ami Hermawati, saat ditemui Suara Banyuurip, di Kantor Camat Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Meski begitu, dia berharap agar masyarakat tidak hanya sekedar melaporkan saja. Tapi juga disertai dengan menunjukkan bukti-bukti pelanggaran, atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Apabila pelanggaran itu terbukti ada, pihaknya akan menindak operator yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, kami akan menindaknya sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Ami Hermawati.
Ditambahkan, apabila masyarakat bisa menyertakan bukti salah satu pelanggaran, maka operator berkewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagai kompensasi atas dampak yang dirasakan masyarakat.
“Jadi laporkan kepada Pemerintah Desa, untuk ditindak lanjuti kepada Pemkab. Pasti tuntutan itu akan sampai kepada kami untuk dibicarakan,” tambahnya.
Sementara itu, sebagian besar warga mengaku buta dengan aturan yang berlaku. Bagi mereka, salah satu cara menyampaikan tuntutannya adalah dengan cara demonstrasi. Karena untuk menunjukkan bukti yang kuat seperti yang diucapkan Humas SKSP. Masyarakat mengaku kurang mengerti dengan bukti kuat seperti apa yang diinginkan.
“Kami ini orang desa dan tidak berpendidikan tinggi, jadi kami hanya bisa protes dengan demo saat merasa ada yang tidak beres,” ujar salah satu warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur, Sunoko.
Diketahui, selama ini warga desa ring 1 yang ada di Blok Cepu, Blok Tuban dan beberapa desa sekitar industri menyampaikan tuntutannya dengan melakukan aksi demonstrasi. Bagi warga, ini adalah cara yang paling efektif untuk menyampaikan tuntutannya. (edp)