SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar sosialisasi bentuk-bentuk kekerasan di beberapa sekolah di Bojonegoro, Senin (26/11/2012).
Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Kasat Reskoba) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi S. Jenei ML mengatakan, sosialisasi ini melibatkan lima Polisi wanita (Polwan) untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti perdagangan perempuan, pelecehan seksual, pelanggaran hak-hak reproduksi, perkosaan atau pencabulan dan aturan yang diskriminatif.
Selain itu, lanjut dia, juga bentuk kekerasan terhadap anak seperti penganiayaan fisik yang meyebabkan rasa sakit. Diantaranya karena ditendang, ditempeleng, dijewer, penelantaran anak, penganiayaan emosional dan penganiayaan seksual perlu diperhatikan.
“Jangan takut untuk melapor jika terjadi hal-hal tersebut. Kami akan melakukan tindakan jika terbukti adanya kekerasan baik kepada perempuan atau anak,†pesan Jenei dihadapan pelajar SMKN 1 Bojonegoro.
Dia menjelaskan, saat ini kasus kekerasan kepada perempuan dan anak menurun dibandingkan tahun 2011 lalu. Jika tahun lalu hampir 100 persen atau ada 80 kasus kekerasan, tahun ini menurun 50 persen yaitu 43 kasus. Berkurangnya jumlah kasus kekerasan itu salah satunya dikarenakan masyarakat sudah mulai sadar hukum
“Tahun ini kekerasan kebanyakan dialami oleh perempuan. Kalau tahun lalu pemerkosaan dan pelecehan seksual,†ungkap Jenei.
Sesuai UU RI No 23/2004, lanjut dia, pelaku kekerasan terhadap perempuan dengan kategori penganiayaan ringan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara, penganiayaan berat maksimal 10 tahun penjara, penganiyaan hingga mati maksimal 15 tahun penjara dan kekerasan seksual terhadap wanita maksimal 12 tahun penjara.
Sementara UU RI No 23/ 2002, tambah Jenei, kekerasan terhadap anak untuk diskrimasi dan penelantaran dipidana penjara 5 tahun, perdagangan atau menculik anak maksimal 3 tahun penjara, pemerkosaan atau pencabulan maksimal 3 tahun penjara, penganiyaan ringan maksimal 5 tahun penjara, serta penganiyaan hingga mati maksimal 10 tahun penjara.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelajar mengerti tentang bentuk dan cara penyelesaikan kekeresan terhadap anak maupun perempuan,†pungkas Jenei sambil berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun perempuan dalam bentuk apapun. (rin/suko)