Pengangkatan Pjs Kades Trenggulunan Tunggu Putusan Pengadilan

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar musyawarah pengangkatan pejabat sementara (Pjs) kepala desa (Kades) setempat. Pengangkatan Pjs kades ini demi memperlancar roda pemerintahan desa pasca ditahannya Rohman, Kades Trenggulunan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro karena dugaan kasus korupsi sertipikat program nasional agraria (Prona).

Akibat penahanan Rohman sejak Oktober 2012 lalu, roda pemerintahan di Desa Trenggulunan menjadi agak tersendat. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi.

Camat Ngasem, Kasdan Budijono menyatakan, rencana pengangkatan PJs Kades Trenggulunan harus melalui musyawarah yang melibatkan perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga yang ada di desa lainnya.

”Pihak Kecamatan hanya sebagai mediator saja,” kata Kasdan kepada SuaraBanyuurip usai memfasilitasi musyawarah rencana pengangkatan Pjs. Kades Trenggulunan, Minggu (25/11/2012) kemarin.

Dia menjelaskan, rencana pengangkatan PJs desa Trenggulunan ini tidak serta merta langsung dilantik. Namun, menunggung hasil akhir putusan pengadilan terhadap kepala desa yang tersangkut masalah.

Baca Juga :   Dinkes Sebut RS Veteran Aman Dioperasikan

“Kalau putusan tetapnya dinyatakan bersalah baru bisa dilantik Pjs. Tapi, jika diputus bebas pengisian PJs juga dibatalkan,” tegas mantan Camat Malo tersebut.

Kepala seksi (Kasi) Pemerintahan, Kecamatan Ngasem, Mudlofir, menambahkan, laporan keputusan musyawarah harus masuk di Kecamatan sebelum akir bulan November 2012. Kemudian, laporan itu akan diteruskan ke Pemkab Bojonegoro sebagai acuan keputusan pengangkatan PJs Kades Trenggulunan yang telah disepakatinya.

“Tanggal 29 harus sudah masuk di Kecamatan. Kemudian, sesuai hasil musyawarah siapa yang disepakati berkasnya tanggal 30 akan saya laporkan ke Pemkab Bojonegoro,” sambung Mudlofir.

Musyawarah yang digelar di balai desa setempat itu dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Ketua RT,RW desa setempat dan Muspika Kecamatan Ngasem. (sam/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *