SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sekira dua ratus warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Selasa (27/11/2012). Mereka menuntut penegakkan hukum atas penjualan Tanah Negara (TN) yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) setempat, Ali Mustain.
Dalam orasinya, mereka menuntut kasus penjualan TN seluas lebih dari 20 hektar ini segera diselesaikan. Massa mengungkapkan kekecewaan atas berlarutnya kasus ini lebih dari satu tahun.
Berlarutnya kasus ini, menurut warga mengindikasikan adanya permainan yang dilakukan oleh Pemkab, Kajari, dan Polres Tuban.
“Kami duga ini ada permainan antara Kajari, Polres, dan Pemkab Tuban. Karena sudah lama kasus ini tidak ada kejelasannya,” terang Karmidin, salah satu warga yang berorasi.
Warga mengaku merasa dikhianati dan terombang-ambing dengan kasus ini. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi berhari-hari untuk menduduki dua instansi tersebut.
“Kami akan duduki dua kantor ini, apabila peringatan kami tidak diindahkan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengajukan laporan kepada Polres dan Kajari Tuban terkait dugaan korupsi penjualan TN seluas 23 hektar di desa setempat oleh Kades Ali Mustain kepada PT Holcim Indonesia Tbk. Meski mengaku sudah melapor lebih dari setahun lalu, tapi warga merasa hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasannya. (edp/suko)