Tripatra : Evaluasi Perda Konten Lokal Harus Obyektif

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Rencana evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 23/11/2011 tentang Konten Lokal yang akan dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPR Bojonegoro, Jawa Timur, disambut positif oleh PT Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor proyek Engineering Procurement and Construction (EPC)-1 Banyuurip. Namun, kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu, itu meminta evaluasi harus obyektif sehingga tidak ada pihak-pihak merasa dirugikan.

“Jangan berpihak salah satu saja. Karena, jika memihak berlebihan juga kurang baik. Misalnya, terlalu berpihak pada masyarakat saja, kontraktor saja dan pelaku bisnis saja jadinya kan tidak baik,” kata Juru Bicara PT Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan menerangkan.

Disinggung apakah keberadaan Perda Konten Lokal menghambat pelaksanaan proyek Banyurip, Budi menegaskan, hal itu relatif. Karena selama melakukan kegiatan di berbagai daerah di Indonesia, Tripatra belum pernah menjumpai Perda seperti yang diterapkan di Kabupaten Bojonegoro.

“Ini menjadi catatan tersendiri bagi kita untuk dipelajari. Aplikasinya masih terus kita evaluasi dan t pelajari,” ujar Budi.

Baca Juga :   SPBU di Bojonegoro Telah Ikuti Penyesuaian Harga BBM Pertamax

Menurut dia, implementasi Perda Konten Lokal bisa jadi hambatan namun dilain sisi juga memiliki kelebihan dan keuntungan. Misalnya, bisa dikatakan istimewa bagi masyarakat Bojonegoro dan bagi kontraktor (Tipatra) juga sangat bermanfaat. Karena, bisa sebagai payung hukum dalam kegiatan proyek Banyuurip jika sewaktu-waktu ada tenaga kerja dari luar daerah yang ingin bekerja dapat ditolak dengan berdasarkan Perda konten lokal tersebut.

“Sebenarnya tolok ukur keberhasilannya (Perda Konten Lokal) paling tepat adalah apakah memiliki pengaruh positif terhadap perekonomian masyarakat Bojonegoro, kan itu tujuan utama dibuat Perda ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, eksekutif maupun legislatif berencana mengevaluasi pelaksanaan Perda Konten Lokal yang sudah berjalan lebih dari setahun sejak disahkan pada September 2011 lalu. Evaluasi ini dilakukan karena pelaksanaan regulasi tersebut belum berjalan maksimal. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *