SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Sebanyak 21 botol minuman keras tradisional, arak, dan enam botol bir berhasil disita petugas dalam operasi gabungan di wilayah Kecamatan Lamongan. Operasi tersebut melibatkan personil dari Sub Garnisun Lamongan, Polres, Bakesbangpol, dan Satpol PP Pemkab Lamongan.
Barang bukti tersebut disita petugas dari dua warung yakni, milik, Juliatin, di Dusun Dampit, Desa Sumberjo, Kecamatan Lamongan, dan Niniek, yang berjualan di Jalan Kinameng, Lamongan. Atas temuan tersebut, kedua pemilik warung dipanggil untuk penyitaan barang bukti dan menandatangani surat pernyataan.
“Kegiatan ini sebagai bagian penegakan Perda nomor: 03 tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Lamongan. Operasi serupa akan terus kami lakukan untuk menekan pelanggaran dan menjaga ketertiban di masyarakat, “ ujar Kepala Satpol PP Pemkab Lamongan, Tony Tamtama Jati, melalui Kabag Humas dan Infokom, Mohammad Zamron, kepada Suara Banyuurip.com, Senin (3/12/2012)
Di warung milik Juliatin, diamankan 2 botol arak kemasan 1.500 ml, 5 botol kemasan 350 ml, 4 botol kemasan 500 ml, 5 botol kemasan 600 ml, dan 2 botol bir merk Guinnes. Sedangkan di warung milik Niniek berhasil disita 2 botol bir Bintang, 2 botol bir Guinnes, dan 1 botol arak kemasan 500 ml. (tok)