SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No.23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi dalam kegiatan eksplorasi dan ekspolitasi serta penglolahan migas di Kabupaten Bojonegoro atau biasa disebut Perda Konten Lokal, masih kurang mengakomodir masyarakat lokal Bojonegoro.
“Menurut saya perda konten hanyalah instrumen saja,”ujar Direktur Utama (Dirut) PT. BBS, Deddy Afidick kepada Suarabanyuurip,Senin (3/12/2012).
Dia menjelaskan, sejauh ini hanya tim penegakan perda konten lokal saja yang aktif, sementara sinergitas semua komponen khususnya dari semua operator belum ada yang optimal dan kurang pro aktif.
“Perda ini dibentuk karena sejak dulu kurang ada keberpihakan kepada masyarakat Bojonegoro,” ucap dia menegaskan.
Pria yang pernah bekerja di Chevron ini menyatakan, kalau ada niat penegakan perda tersebut bisa dilakukan dengan selaras. Selain itu, idealnya harus ada komando dari para kontraktor utama terhadap rekanannya untuk bersama menegakkan Perda Konten Lokal.
“Kalaupun ada ikatan kontrak, termasuk lumpsum bukan berarti lepas tangan,” tegas Deddy.Â
Dia menilai, keberadaan perda konten lokal juga mengisyaratakan penekanan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Bojonegoro. Artinya, kegiatan seperti pelatihan terhadap masyarakat maupun pengusaha lokal harus digiatkan.
“Bojonegoro termasuk dikategorikan kota termiskin karena faktor SDM-nya yang kurang siap, sementara potensi alamnya cukup besar,” ungkap mantan Manager Lans Team Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu ini.
Oleh karenannya, untuk mendukung hal tersebut, kata dia, alangkah lebih baik jika semua operator memiliki program khusus yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas SDM lokal.(roz)