SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- SK Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) 2013 yang mengharuskan semua perusahaan membayar gaji karyawan minimal Rp1.028.500 per Januari 2013, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Iskandar, menyatakan, pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada  seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro baik migas maupun non migas.
“Saya sudah mengirimkan surat himbauan kepada 513 perusahaan, termasuk operator dan kontraktor migas untuk menyesuaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan,†tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk perusahaan non migas harus membayar seluruh karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan minimal Rp1.028.500 per bulan. Sedangkan untuk perusahaan migas memang tidak ada instruksi, tetapi pihaknya menghimbau agar mereka membayar untuk UMK adalah Rp1.500.000. Tidak ada alasan masih mengikuti UMK yang lama.
“Saya sudah mengirimkan surat himbauan kepada semua operator migas baik MCL, JOB P-PEJ, dan Pertamina EP untuk segera menggaji karyawan sesuai peraturan baru dari batas bawah. Artinya untuk unskill gajinya sebesar Rp1.500.000, dan ini juga berlaku untuk seluruh kontraktornya,†tegas mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan ini.
Dia tambahkan,karena untuk perusahaan migas belum ada ketentuannya maka hanya bersifat himbauan. Namun,meskipun begitu tetap meminta agar mereka mengikuti regulasi yang ada. Karena gaji dengan nilai sebesar itu tidak akan merugikan perusahaan besar terlebih operator migas.
Terpisah, Field Public Goverment Affair and Manager operator ladang migas Blok Cepu,  Mobil Cepu Ltd (MCL), Rexy Mawardijaya, menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat himbuan dari Disnakertransos Bojonegoro. “Tapi, kami selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,†jawabnya singkat melalui pesan pendek. (rien)